Wakil Gubernur dan 2 Wali Kota Ikut Bersama Puluhan Ribu Rakyat Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di Padang

Wakil Gubernur dan 2 Wali Kota  Ikut Bersama Puluhan Ribu Rakyat  Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di Padang
Ratusan ribu assa pendukung prabowo diperkirakan akan memenuhi lokasi kampanye akbar Prabowo-Sandi di Kota Padang.

PADANG (RIAUSKY.COM)-  Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit serta dua orang kepala daerah (kada), yakni Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah dan Walikota Payakumbuh, Riza Falepi bakal menghadiri kampanye akbar pasangan calon (paslon) nomor urut 02 di Padang, Selasa (2/1).

"Wagub telah mengurus izin cuti sejak sekitar seminggu yang lalu, dan hari ini izinnya telah dikeluarkan. Begitupun dengan Walikota Padang dan Walikota Payakumbuh," kata Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Rama Dipayana saat dihubungi Haluan, Senin (1/4).

Iqbal berujar, izin cuti kampanye tersebut merupakan izin cuti pertama yang diambil Nasrul Abit di 2019. Sedangkan bagi Mahyeldi ini sudah yang kedua kalinya, dimana sebelumnya ia juga mengajukan cuti kampanye pada 8 Maret lalu. Sementara bagi Riza Falepi cuti kampanye ketiga tahun ini, setelah sebelumnya juga mengambil cuti pada 6 Maret dan pertengahan Januari lalu.

Lebih lanjut ia menuturkan, untuk mengurus izin cuti bagi kepala daerah yang ingin berkampanye tidak memerlukan syarat khusus. Mereka cukup membuat surat permohonan, yang di dalamnya terlampir jadwal dan tempat pelaksanaan kampanye.

Selanjutnya, surat permohonan tersebut akan diproses di Biro Pemerintahan selambat-lambatnya selama tiga hari kerja, atau empat hari sebelum jadwal kampanye. Selain itu, sebelum dikeluarkan, surat izin cuti juga harus diketahui dan ditandatangani oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

"Paling lambat, sehari sebelum hari H kampanye, kepala daerah sudah mengantongi izin cutinya. Surat izin cuti kampanye itu sendiri hanya berlaku untuk satu hari. Jika ingin cuti kampanye lagi, yang bersangkutan harus mengurusnya kembali" ucap Iqbal dilansir dari haluan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, surat izin cuti bagi kepala daerah hanya diperlukan apabila jadwal kampanye yang bersangkutan berlangsung pada hari kerja. Namun, jika kampanye kampanye berlangsung pada hari libur, maka kepala daerah tidak perlu mengurus izin cuti.

"Tentu dengan catatan, kepala daerah tersebut tidak menggunakan fasilitas saat berkampanye. Jadi, selama itu menggunakan fasilitas pribadi atau partai, ya sah-sah saja," katanya.(R04)    

Listrik Indonesia

#Prabowo di Padang

Index

Berita Lainnya

Index