Implementasi Kenaikan Gaji ASN, Pemprov Riau Tunggu Regulasi Pusat

Implementasi Kenaikan Gaji ASN, Pemprov Riau Tunggu Regulasi Pusat
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Informasi tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat respon positif dari berbagai kalangan. 

Hanya saja dalam implementasinya masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat sebagai acuan penerapan di daerah.

Hal ini menjadi salah satu tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada pertengahan Maret lalu. 

Diharapkan instruksi pusat untuk kenaikan gaji ASN tersebut dapat diimplementasikan dalam waktu dekat ini.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi menilai, pihaknya pada prinsipnya menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. 

Berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh, pihak Kementerian keuangan tengah menyiapkan anggaran untuk pembayaran kenaikan gaji sebesar 5 persen yang sudah dinantikan para ASN tersebut.

“Kita juga masih masih menunggu arahan dari pusat. Karena ini menyangkut porsi dana dari APBN untuk pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut,” terangnya.

Ia meyakini hal tersebut tentunya memiliki proses untuk penerapan di seluruh daerah di Indonesia.“Ya kalau sudah ada perintah dan ada dananya untuk dibayar, ya kami akan segera bayar. Kita tunggu saja prosesnya,” papar Hijazi.

Meskipun hanya beralokasi 5 persen, namun jika dikalkulasikan untuk seluruh ASN tergolong cukup besar. 
Sehingga memungkinkan untuk penerapannya dengan sistem rapel sejak beberapa bulan lalu. Diharapkan proses tersebut dapat berjalan dalam waktu dekat ini. (R07/Mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index