Bobol dan Bawa Pergi Form C1 dari 21 Kotak Suara, Bawaslu Periksa Dua Oknum PPS, Katanya Ada yang Salah...

Bobol dan Bawa Pergi Form C1 dari  21 Kotak Suara, Bawaslu Periksa Dua Oknum PPS, Katanya Ada yang Salah...
Ilustrasi gudang penyimpanan kotak suara

BANYUMAS (RIAUSKY.COM)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang telah membobol kotak suara yang tersimpan di gudang kotak suara. 

Kedua orang tersebut terdiri dari EL (45) dan Tr (42) yang sebenarnya merupakan Ketua dan Anggota PPS Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.

''Kami masih melakukan pemeriksaan pada keduanya, apakah ada unsur pidana pemilu atau tidak,'' jelas Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan, Sabtu (20/4/2019).

Menurutnya, kasus yang dilakukan kedua orang tersebut berawal dari adanya laporan kasus pembongkaran 21 kotak suara yang tersimpan di gudang PPK di Balai Desa Notog Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, Jumat (19/4) malam. Seluruh kotak suara yang dibongkar ''Kedua orang itu masuk ke gudang logistik melalui pintu belakang, kemudian menggunting segel 21 kotak suara serta  mengambil blanko C1-nya,'' jelasnya.

Berdasarkan informasi di lokasi kejadian, sebagaimana dilansir dari republika.co.id terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan beberapa relawan salah satu capres yang melihat kedua orang itu keluar dari gudang dengan membawa berkas. Joko Purwanto (48) dan Ansori (48), relawan yang curiga dengan kejadian itu kemudian memanggil dan meminta kedua orang itu kembali.

Namun bukannya menjelaskan kepada relawan, keduanya langsung masuk mobil dan pergi meninggalkan kedua saksi. ''Untungnya, ada beberapa relawan yang mengenal kedua tersangka sehingga kejadian itu dilaporkan pada PPK,'' jelas Joko.

Beberapa saat setelah kejadian itu dilaporkan PPK, keduanya akhirnya terlihat kembali ke balai desa dan mengembalikan form C1 yang telah mereka ambil. Namun kedatangan kedua orang tersebut sempat disambut keributan, karena muncul kecurigaan keduanya akan mengubah data yang tertulis dalam form C1.

Untuknya, pihak kepolisian yang ada di lokasi tersebut bertindak sigap mengamankan tersangka, dan membawa keduanya ke kantor Bawaslu Banyumas.

Saleh Dharmawan menyebutkan, dari pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, keduanya mengaku mengambil C-1 untuk dilakukan sinkronisasi. ''Rencananya, form C1 yang diambil itu akan dibawa ke Balai Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja untuk disinkronkan dengan data lainnya. Mereka menyebut ada kekeliruan data dalam form C1,'' katanya.

Dari kejadian itu, Bawaslu mengamankan barang bukti dua gunting yang digunakan untuk membuka segel kotak suara, sebuah mobil pikap yang digunakan kedua pelaku, dan sampul C1 yang berasal dari 21 kotak suara yang digunakan di Desa Sidabowa.(R04) 

 

Sumber Berita: republika.co.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index