GAWAT... Gegara Vlog Idiot, Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara

GAWAT... Gegara Vlog Idiot, Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ahmad Dhani

SURABAYA (RIAUSKY.COM)-  Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut musisi Ahmad Dhani dengan pidana 1 tahun 6 bulan terkait kasus vlog idiot. Dhani dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Tuntutan terhadap suami Mulan Jameela ini dibacakan oleh JPU Hari Basuki pada Selasa (23/4/2019).

Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.

Terkait dengan tuntutan jaksa ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya. "Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantabkan pledoi," ungkapnya.

Sementara itu, dalam sidang kali ini, Ahmad Dhani tampak didampingi oleh sang istri, Mulan Jameela. Namun, tidak sepatah katapun diucapkan Mulan, terkait dengan proses sidang yang tengah dijalani oleh sang suami. (R04)

 

Sumber Berita; merdeka.com

Foto; Berita Satu

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index