Di Depan DPD RI, Kapolri Tito Bilang Jatuhkan Pemerintahan yang Sah dengan People Power Dikategorikan Makar

Di Depan DPD RI, Kapolri Tito Bilang Jatuhkan Pemerintahan yang Sah dengan People Power Dikategorikan Makar
Kapolri, Jendral Tito Karnavian

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kapolri Jenderal Tito Karnavian berbicara soal seruan people power yang sempat digaungkan sejumlah pihak. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat yang diatur UU No 9/1998 memiliki batasan yang harus dipatuhi.

"Meski dilindungi UU 98, itu tidak absolut. Kita tahu itu UU 98 ini mengadopsi aturan kebebasan berekspresi. UU itu mengadopsi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights)," kata Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Tito menyampaikan hal itu dalam rapat kerja (raker) bersama DPD RI. Agenda rapat adalah evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019. 

Ia pun membeberkan batasan kebebasan berpendapat yang tertuang dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Salah satunya, kata Tito, adalah tidak mengancam keamanan nasional.

"Ada 4 limitasi, yaitu mengganggu ketertiban publik, jangan mengganggu hak asasi, etika, dan moral. Keempat, dalam bahasa ICCPR, tidak boleh mengancam keamanan nasional," sebutnya seperti dilansir dari detik.com.

Dalam UU 9/1998 tertulis pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai ketentuan dapat dibubarkan. Hal itu dinyatakan dalam Pasal 15 UU 9/1998.

Jika massa enggan bubar, maka mereka dapat dikenakan pidana. Massa dapat dijerat dengan KUHP.

Tito pun mencontohkan soal seruan people power yang diduga berisi ajakan menggulingkan pemerintahan yang sah. Ia mengingatkan agar penyampaian pendapat tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. 

Tak hanya itu, Kapolri pun mengingatkan bila ada niat menjatuhkan pemerintah lewat people power, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan makar.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP (makar). Jelas," jelas Tito.

"Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas. Yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," tegas dia.

Tito menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan lunak hingga keras jika massa tidak mengindahkan aturan. Ia memastikan akan dibantu TNI.

"Dalam hal terjadi ini, maka penegak hukum dengan bantuan unsur lain, seperti TNI, akan melakukan penegakan. Kalau ternyata memprovokasi, atau menghasut untuk melakukan upaya pidana, misalnya makar, itu pidana," ucap Tito.(R04)    

 

Sumber Berita; detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index