Avsec Bandara SSK II Gagalkan Penyelundupan 172 Buah Gigi Taring Beruang Madu

Avsec Bandara SSK II Gagalkan Penyelundupan 172 Buah Gigi Taring Beruang Madu
Petugas Balai Karantina Bandara SSK II dan BBKSDA saat mengungkap penemuan penyelundupan gigi taring beruang madu.Foto: tribun pekanbaru

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 172 buah gigi taring  beruang madu (Helarctos malayanus).

Gigi dari salah satu satwa dilindungi ini, didapatkan petugas Aviation Security bermula dari kecurigaan saat melakukan pemeriksaan X-ray terhadap sebuah kotak paket, yang ditulis berisi makanan.

Namun setelah dibuka, isi paket tersebut adalah gigi hewan yang dikirim tanpa dokumen karantina.

Selanjutnya, petugas Avsec menyerahkan paket tersebut kepada petugas Karantina Pertanian Pekanbaru.

Paket berisikan gigi hewan yang dikemas dalam kardus berukuran 26x20x14 cm ini, diketahui dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan Jakarta Barat melalui jasa ekspedisi JNE.

"Paket berisikan 172 gigi taring hewan ini, masing-masing dikemas dalam plastik bening kecil berisikan 4 buah gigi garing," kata Kepala Karantina Pekanbaru, Rina Delfi, saat kegiatan press release, Rabu (8/5/2019).

Temuan itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan indentifikasi awal morfologi.

Hasilnya patut dicurigai bahwa gigi taring tersebut, memang gigi taring Beruang Madu.

Tidak hanya sampai disitu, Karantina selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan mengirim sampel ke Pusat Penelitian Biologi-LIPI, Bogor.

"Berdasarkan Surat Hasil Pengujian dari LIPI No.B-1540/2019 menyimpulkan bahwa sampel gigi yang dikirim, memiliki kesamaan morfologi dengan spesimen acuan yaitu gigi taring beruang madu," jelas Rina.

Dibeberkan Rina, dilansir dari tribunpekanbaru, struktur anatomi bagian dalam gigi sampel sesuai dengan struktur anatomi gigi pada umumnya.

Yaitu terdapat dentin dan celah pulpa. Sementara delapan sampel gigi memendarkan warna kahijauan saat disinari oleh sinar UV.

Sehingga dapat dipastikan mengandung fosfor seperti pada umumnya gigi.

Lalu struktur mikroanatomi yang tampak saat diamati menggunakan scanning electron microscope, terdapat pertemuan antara akar gigi dengan email.

Rina menegaskan, pengiriman gigi taring Beruang Madu tanpa sertifikat kesehatan dari Karantina ini melanggar Undang-Undang RI No.16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta PP No.82/2000 tentang Karantina Hewan.

Dalam pasal 6 UU tersebut menjelaskan bahwa setiap media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain, di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal bagi hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan; melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk dilakukan tindak karantina.

Pengiriman gigi taring ini juga tanpa dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari BBKSDA Riau.

Menurut Permen LHK No. P.106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, beruang madu adalah salah satu jenis satwa dilindungi.

Sehingga melanggar UU No.5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(R03)


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index