ASTAGA...Diajak Kerja di Kandang Babi, Bocah di Bawah Umur Dicabuli 10 Kali oleh Kakek Renta di Duri

ASTAGA...Diajak Kerja di Kandang Babi, Bocah di Bawah Umur Dicabuli 10 Kali  oleh Kakek Renta di Duri
Ilustrasi kakek cabuli bocah.

MANDAU (RIAUSKY.COM)- Sudah bau tanah, seorang kakek berinisial UN (63), warga  Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis ditangkap karena melakukan perbuatan cabul.

Korbannya, seorang bocah di bawah umur (inisial dirahasiakan,red) yang tak lain anak tetangganya sendiri. Dengan modus membawa korban untuk bekerja di kandang babi miliknya, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. 

Tak tanggung-tanggung perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak 10 kali di waktu dan hari yang berbeda.

Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan terkutuk yang dialaminya pada Rabui (3/5/2019) petang. 

Saat itu, korban yang belum pulang ke rumah dijemput oleh orang tuanya ke lokasi kandang babi yang juga tempat penampungan buah sawit di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru di Pinggir. 

Setelah menerima upah kerja, orang tua korban membawa korban pulang. Namun, kondisi korban tidak bersemangat, sehingga menimbulkan kecurigaan dari orang tua korban.

Saat itu, orang tua korban menanyakan, apa gerangan yang membuat korban seperti itu. Korban pun menceritakan kabar duka yang dialaminya saat bekerja di peternakan babi milik pelaku. 

Tak terima,orang tua korban pun melaporkan perbuatan terkutuk terduga pelaku kepada aparat kepolisian.

"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk proses penyidikan, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto kepada merdeka.com, Ahad (12/5/2019).

Yusup menyebutkan, pelaku mensodomi korban di kebun sawit sekitar kandang ternak babi miliknya di jalan lintas Duri-Pekanbaru, Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 potong celana dalam milik korban dan 1 helai kaos milik korban," kata Yusup.

"Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku sebanyak lebih dari 10 kali di hari yang berbeda. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Pinggir," ucapnya.

Yusup menjelaskan, pelaku telah ditahan sejak 8 Mei 2019 di Polsek Pinggir. Polisi juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan psikolog. Pihaknya juga berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak), Bengkalis.

"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 jo ayat 2 jo psl 76 e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tutup Yusup.(R05)


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index