Polisi Benarkan Penangkapan Eggi Sudjana

Polisi Benarkan Penangkapan Eggi Sudjana
Argo Yuwono

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Polda Metro Jaya membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar. 

Eggi saat ini masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan Eggi berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

"Berita acara penangkapan ditandatangani pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 06.25 WIB," kata Argo dilansir dari  detikcom, Selasa (14/5/2019).

Argo mengatakan, surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan pada saat Eggi diperiksa. Hingga saat ini Eggi masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama Dr. Asmini Budiani, M.Si," tambahnya.

Polisi masih memeriksa Eggi. Ditahan atau tidaknya Eggi ditentukan setelah pemeriksaan selesai.

Sebelumnya, pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menyebut kliennya ditangkap polisi ketika diperiksa di Polda Metro Jaya. Pitra menyebut Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1 x 24 jam terhitung sejak penangkapan.

"Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan (diberi) surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).(R04)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index