Aktivis HAM: Penangkapan Tokoh Oposisi Mengancam Demokrasi, Hindari Penggunaan Pasal Makar!

Aktivis HAM: Penangkapan Tokoh Oposisi Mengancam Demokrasi, Hindari Penggunaan Pasal Makar!
Aktivis HAM, Hermawanto

RIAUSKY.COM - Penangkapan beberapa tokoh yang dituding dengan pasal makar dinilai telah mengancam kebebasan demokrasi yang sedang dibangun. Hal tersebut juga dapat menimbulkan kecurigaan yang negatif terhadap aparat kepolisian.

Aktivis HAM, Hermawanto mengatakan, gerak cepat polisi menangkap para tokoh dapat menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut karena yang ditangkap merupakan tokoh dari oposisi.

"Menurut saya tindakan ini sudah berlebihan, mengancam kebebasan menyampaikan pendapat dan demokrasi yang sedang kita bangun. Tindakan polisi menimbulkan kecurigaan yang negatif, apalagi dilakukan terhadap lawan-lawan politik pemerintah," ucap Hermawanto kepada redaksi, Selasa (28/5).

Direktur Sekolah Konstitusi Indonesia tersebut juga mencontohkan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian sebelum aksi 212 dan aksi 214 lalu.

"Tengok saja para tokoh yang ditangkap sebelum aksi 212, 214, sementara penangkapan terus dilakukan dalam momen-momen politik dan aksi-aksi massa untuk memperjuangkan hak politik mereka," jelasnya seperti dikutip dari RMOL.co.

Hermawanto menegaskan, walaupun pihak kepolisian berhak untuk memeriksa para tokoh, dia mengimbau aparat tuntut menghindari pasal makar. Karena hal tersebut dapat mengingatkan pada era orde baru.

"Sekalipun polisi berhak memeriksa setiap orang, namun hemat saya penggunaan pasal makar patut dihindar. Jangan sampai, seperti menghidupkan kembali pasal subversi pada era orde baru," tandasnya. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index