Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet: Hiperbola, Dramatisasi...

Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet: Hiperbola, Dramatisasi...
Ratna Sarumpaet

RIAUSKY.COM - Ratna Sarumpaet menyindir jaksa yang menuntut dirinya 6 tahun penjara karena keonaran akibat hoax penganiayaan. Ratna menyebut tuntutannya berlebihan. 

"Kalau menurut saya sih apa yang terjadi itu parabola ya (hiperbola). Gimana tuh banyak bohongnya di awal udah pakai ayat-ayat suci (tuntutan) terus di belakang dia bohong juga," ujar Ratna Sarumpaet usai menjalani persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (28/5/2019). 

Ratna menyebut pasal pidana yang dikenakan terhadap dirinya dipaksakan. Padahal sejak awal menurut Ratna Sarumpaet meminta agar kasus ini tidak ditangani secara politik. 

"Saya merasa bukan soal 6 tahun tapi saya merasa narasi dari seluruh tuntutan itu hiperbola, dibesar-besarin. Di depan sudah pakai Alquran itu tapi di belakang dia bohong juga. Katanya keonaran tapi padahal apa yang terjadi di pasal keonaran itu tdak terbukti di kasus saya. Itu yang saya maksud hiperbola dibesarkan dan didramatisasi," tutur Ratna. 

Jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp termasuk dengan menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. 

Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan yakni Ratna berusia lanjut, intelektual serta publik figur namun tidak berperilaku baik 

"Perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat," kata jaksa seperti dikutip dari Detik.com.

Selain itu, Ratna Sarumpaet disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. "Terdakwa pernah dihukum," sebut jaksa.

Sedangkan hal meringankan pertimbangan tuntutan yakni Ratna Sarumpaet sudah meminta maaf. Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index