Mencoblos Dua Kali di TPS Berbeda, Warga Kandis Divonis 10 Hari Penjara

Mencoblos Dua Kali di TPS Berbeda, Warga Kandis Divonis 10 Hari Penjara
grafis pemilu.

SIAK (RIAUSKY.COM)- Gara-gara mencoblos dua kali, dua orang warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak divonis 10 hari penjara. 

Keputusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Siak pada Selasa (28/5/2019).

Keduanya, masing-masing RR dan LN, divonis penjara selama 10 hari dan denda sebesar Rp1 juta subsider 3 hari kurungan oleh majelis hakim.

Keduanya divonis bersalah sesuai pasal 516 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, dimana disebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, akan dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.

Terungkapnya perkara mencoblos dua kali ini bermula dari laporan masyarakat yang melapor kepada pengawas di TPS.

Kedua terdakwa mendapatkan formulir C6 pada TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Kandis sebelum tanggal 17 April 2019 silam.

Sekitar pukul 09.00 WIB tanggal 17 April lalu, kedua tersangka melakukan pencoblosan surat suara pada TPS 12 dan kemudian pada pukul 10.00 WIB mereka mencoblos di TPS 10 dengan nama yang berbeda dengan membawa formulir C6.

Dalam proses pemeriksaan, Bawaslu Siak didampingi oleh 3 orang penyidik dari Sentra Gakkumdu meminta keterangan kepada 2 tersangka RR dan LN pada SG2 tanggal 27 April 2019.

Bawaslu kabupaten Siak melakukan penelusuran den memanggil sejumlah pihak terkait untuk memastikan kebenaran info hingga dilakukan penelusuran bukti-bukti hingga memastikan perkara ini sebagai temuan dan melimpahkan proses hukumnya ke Polres Siak hingga perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Siak.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index