Datangi Bareskrim Polri, Kivlan Zen: Kalau Dinyatakan Bersalah, Saya Terima!

Datangi Bareskrim Polri, Kivlan Zen: Kalau Dinyatakan Bersalah, Saya Terima!
Kiflan Zen saat mendatangi Bareskrim Polri.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kivlan Zen datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim  Polri, Selasa (29/5/2019).

Dia pun mengatakan siap untuk menjalani pemeriksaan termasuk kemungkinan dilakukan penahanan terhadap dirinya oleh penyidik kepolisian. 

"Sudah siap, semuanya kita serahkan kepada penyidik dan kepada negara. Menurut terminologi negara saya begini, harus begini, saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar jujur dan adil. Jalau saya dinyatakan saya bersalah ya saya menerima apa saja," ujar Kivlan Zen saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (29/5/2019). 

Saat ditanya benar-tidaknya tuduhan makar yang disangkakan, Kivlan Zen menyerahkan ke polisi.

"Saya berserah diri sama Allah. Itu (ditahan) kan haknya penyidik, jadi kita nggak ada masalah," ujar Kivlan Zen di Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan seperti dilansir dari detik.com.

"Jadi umpamanya dilanjutkan pemeriksaan dengan cara saya di luar atau saya di dalam saya terima, enggak ada masalah," imbuhnya. 

Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index