Jadi Temuan BPK: Negara Harus Kembalikan Uang Freeport Rp1,82 Triliun

Jadi Temuan BPK: Negara Harus Kembalikan Uang Freeport Rp1,82 Triliun
Aktivitas usaha PT Freeport.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengenaan tarif bea keluar pada PT Freeport Indonesia (PT FI) dalam nota kesepahaman dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertentangan dengan tarif yang ditetapkan Kementerian Keuangan. 

Akibat pertentangan tersebut mereka menemukan potensi pengembalian (restitusi) bea keluar sebesar Rp1,82 triliun atas ekspor konsentrat tembaga Freeport.

"Dalam menghitung target penerimaan bea keluar tahun 2018, Kementerian Keuangan tidak memperhitungkan potensi peningkatan bea keluar sebagai dampak diterbitkannya PMK Nomor 13/PMK.010/2017," jelas BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2018, dikutip dari cnn indonesia.com, Rabu (29/5/2019). 

Menurut BPK, PMK mengatur tarif berdasarkan kemajuan pembangunan fisik fasilitas pemurnian. Sedangkan PMK sebelumnya mengatur tingkat perhitungan tingkat kemajuan pembangunan smelter, termasuk di dalamnya jaminan kesungguhan. 

Dengan demikian, Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang semula dikenakan tarif 5 persen, berpotensi dikenakan 7,5 persen akibat jaminan kesungguhan tak lagi diperhitungkan. 

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa adanya kebijakan nasional dalam perubahan tarif bea keluar tidak diperhitungkan dalam menyusun estimasi penerimaan bea keluar tahun anggaran 2018," terang BPK. 

Menurut temuan auditor negara tersebut, Freeport selalu memberitahukan bea keluar dengan tarif 5 persen, sedangkan AMNT memberitahukan bea keluar dengan tarif 7,5 persen. Berdasarkan hasil penelusuran, total bea keluar yang diberitahukan Freeport pada 109 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tersebut sebesar Rp2,72 triliun.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Amamapare dan Kantor DJBC Khusus Papua kemudian menagih kekurangan bea keluar kepada Freeport. Atas tagihan tersebut, Freeport membayarkan kekurangan pajak . Namun, Freeport mengajukan keberatan dan banding.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index