Wiranto: Tidak Ada Ruang Lagi Dalam Hukum Positif Kita untuk Referendum, Jadi Itu Tinggal Wacana Saja....

Wiranto: Tidak Ada Ruang Lagi Dalam Hukum Positif Kita untuk Referendum, Jadi Itu Tinggal Wacana Saja....
Menkopolhukam, Wiranto

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut referendum tidak berlaku lagi di Indonesia.

Sebelumnya terdapat wacana referendum di Aceh yang disuarakan oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf.

Wiranto menyebutkan, TAP MPR Nomor 8 tahun 1998 sudah mencabut Tap MPR nomor 4 tahun 1993 tentang referendum.

Begitupun UU nomor 6 tahun 1999 juga sudah mencabut UU Nomor 5 tahun 1985 tentang referendum yang artinya, ruang untuk pelaksanaan referendum sudah tidak ada lagi dalam hukum positif Indonesia.

Apalagi kalau dihadapkan dengan international court yang mengatur tentang masalah-masalah ini. 

Ini sudah tidak relevan, karena hanya  pada kolonisasi yang bisa masuk ke sini. Seperti masalah Timor-timur.

Jadi, semua itu hanya sebatas wacana, dan masyarakat kita harapkan tidak mempermasalahkan itu dan tidak terjebak pada kabar-kabar hoax.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index