Begini Pengakuan Lasmini, Wanita yang Digadaikan Suami Gara-gara Utang Rp250 Juta

Begini Pengakuan Lasmini, Wanita yang Digadaikan Suami Gara-gara Utang Rp250 Juta
Hori dan Lasmini

RIAUSKY.COM - Hori geram. Dia merencanakan pembunuhan terhadap Hartono, karena istrinya, Lasmini, yang dia gadaikan Rp250 juta ke Hartono, enggan dikembalikan.

Saat bergerak menuju rumah Hartono, Hori melihat seorang yang mirip Hartono. Tanpa basa-basi, dia lalu membacok pria tersebut. Ternyata dia salah orang, pria itu bukan Hartono, melainkan Muhammad Thoha. Dia baru sadar, namun Thoha sudah tewas.

Pengakuan Lasmini, hubungan suami istri yang dia jalin selama ini ternyata tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Selama kurang lebih 10 tahun lamanya, Hori dan Lasmini hanya kumpul kebo hingga memiliki seorang anak.

Mengenakan penutup wajah dan kerudung, Lasmini mengaku, perkenalannya dengan Hori berawal di Medan. Saat itu, Hori dan Lasmini sama-sama bekerja di kebun sawit. Karena suka sama suka, mereka pun memutuskan untuk tinggal serumah.

"Saya kenalnya di Medan saat bekerja di kebun sawit. Saya tidak pernah menikah, tapi tinggal serumah sampai punya satu anak," ungkap Lasmini, Jumat (14/6/2019).

Namun, pengakuan Lasmini dibantah Hori. Hori bersikukuh bahwa pernikahannya adalah resmi dan tercatat di KUA. Namun sayang, ketika ditanya keberadaan surat nikah, Hori tidak bisa membuktikannya.

"Saya nikah resmi. Surat dari KUA ada, tapi suratnya tertinggal di Medan," dalih Hori menjawab pertanyaan Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, seperti dilansir dari Suara.com.

Dari pengakuan Lasmini dan bantahan Hori, Kapolres Lumajang berjanji akan menyelidiki kebenarannya. "Ini ada pengakuan baru. Kita akan selidiki. Apakah memang ada unsur perzinahannya," tegasnya.

Sebelumnya, Hori berutang senilai Rp 250 juta kepada Hartono. Awalnya, pelaku hendak melunasi utangnya itu dengan memberikan Hartono sebidang tanah.

Namun, Hartono hanya mau utangnya dibayar dengan uang tunai. Karena tawaran itu ditolak, akhirnya muncul niat Hori untuk merencanakan pembunuhan terhadap Hartono agar sang istri yang sempat digadaikan itu bisa kembali ke pelukannya. Namun, aksi rencana pembunuhan itu ternyata salah sasaran. Hori malah menghabisi seorang warga bernama Muhammad Toha (34).

Dalam kasus ini, Hori dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index