Sidang Sengketa Hasil Pilpres, MK Tolak 16 Permohonan sebagai Pihak Terkait

Sidang Sengketa Hasil Pilpres, MK Tolak 16 Permohonan sebagai Pihak Terkait
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

RIAUSKY.COM - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menolak 16.permohonan sebagai pihak lain atau pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. 

"Sebagaimana yang disampaikan kemarin, permohonan semacam itu tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membuka sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). 

Menurut Anwar terdapat 15 permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan saat sidang pendahuluan pada Jumat (14/6/2019) pekan lalu. Baca juga: KPU Serahkan 300 Halaman Jawaban Gugatan Prabowo-Sandi ke MK Sementara, satu permohonan diserahkan pada sidang lanjutan di MK pada hari ini. 

"Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau phak terkait. Jadi ada 16. Kemarin ada 15 tambah satu lagi," kata Anwar. 

Sebelumnya, Kelompok advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendaftar sebagai pihak terkait tidak langsung dalam sengketa pilpres. 

Juru bicara FAPP Petrus Salestinus mengatakan yang mendaftar terdiri dari 24 kelompok masyarakat yang ingin menjadi pihak terkait tidak langsung. 

"FAPP menerima 100 lebih kelompok masyarakat yang ingin ambil bagian dalam posisi ini hanya untuk mempertahankan keputusan KPU yang sekarang jadi obyek sengketa," ujar Petrus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019). 

Meski demikian, Petrus sebenarnya tahu bahwa majelis hakim membatasi pihak yang boleh beracara dalam sidang ini. Pihak yang dimaksud hanya pemohon, termohon, Bawaslu, dan pihak terkait langsung. Namun, Petrus yakin Majelis Hakim akan menjadikan aspirasi pihak terkait tidak langsung ini sebagai bahan pertimbangan. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index