Belum Ajukan Perpanjangan, Izin FPI Berakhir Hari Ini, Mendagri Bilang Begini

Belum Ajukan Perpanjangan, Izin FPI Berakhir Hari Ini, Mendagri Bilang Begini

RIAUSKY.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Front Pembela Nasional Islam (FPI) belum mengajukan perpanjangan izin organisasi. Batas izin organisasi FPI habis pada Kamis (20/6/2019). 

"Sampai hari ini belum terima apa-apa," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019). 

Tjahjo mengatakan, pihaknya menunggu pengurus FPI untuk mendaftar ulang organisasinya. 

"Kita tunggu saja. Dia mau mendaftar lagi apa tidak, kan kita ngga bisa proaktif karena apapun setiap warga negara berhak untuk berhimpun dan berserikat," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com. 

Selanjutnya, Tjahjo belum bisa menjelaskan status FPI apakah legal atau ilegal. 

"Kami belum bisa mengatakan itu, karena kami belum menerima pengajuan izin perpanjangan SKTnya," pungkasnya. 

Berdasarkan situs resmi Kemendagri.go.id, masa izin FPI terdapat dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku mulai 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index