Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Demokrat, 'Jangan Menuduh MK Ada Hantu kalau Nggak Ada Bukti'

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Demokrat, 'Jangan Menuduh MK Ada Hantu kalau Nggak Ada Bukti'
Hakim MK Aswanto

RIAUSKY.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Kuasa Hukum Partai Demokrat dalam sidang PHPU Legislatif 2019 untuk Dapil Jawa Tengah 6 yang digelar kemarin.

Kuasa Hukum Demokrat Dormauli Silalahi membacakan permohonan gugatan yang diajukan tanggal 1 Juni 2019, padahal seharusnya pemohon membacakan permohonan yang diserahkan pada 31 Mei 2019.

"Kami kan sudah ingatkan yang dibawa ke persidangan ini kan yang perbaikanya disampaikan sampai tanggal 31 Mei. Jangan masukan yang lain," kata Hakim MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Saldi menegaskan bahwa pemohon harus mematuhi aturan dan tidak boleh melanggar hukum acara yang menyatakan pemohon hanya dapat membacakan permohonan yang diajukan paling lambat 31 Mei 2019.

"Paham ibu konsekuensinya? Jadi jangan merusak hukum acara," ujar Saldi.

Sementara itu, kuasa hukum Partai Demokrat yang lain, Mehbob menjawab pernyataan hakim dan mengaku bahwa pihaknya telah menyiapkan permohonan perbaikan untuk diserahkan ke MK 31 Mei 2019.

"Sebenarnya kami sudah mempersiapkan perubahan itu tanggal 31 [Mei], bahkan perubahan itu kita antarkan bersama permohonan yang lain dalam Partai Demokrat, tapi entah apa ada hantu dalam ruang persiapan, dalam perjalanan, ataupun di sini," ujar Mehbob.

Mendengar jawaban Mehbob, Hakim MK Aswanto langsung memotong pernyataan Mehbob. "Sebentar pak. Jangan menuduh MK ada hantu kalau nggak ada bukti," tegas Aswanto.

Aswanto meminta Kuasa Hukum Demokrat tidak mendebat aturan pembacaan permohonan dan persidangan pun dilanjutkan dengan pemohon tetap membacakan permohonan sesuai hukum acara persidangan yakni bertanggal 31 Mei. (R01)

Sumber: Akurat.co

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional