Semua Berkas Sudah Lengkap, MA Segera Sidangkan Gugatan BPN Prabowo-Sandi

Semua Berkas Sudah Lengkap, MA Segera Sidangkan Gugatan BPN Prabowo-Sandi
Prabowo - Sandi

RIAUSKY.COM - Mahkamah Agung (MA) telah menerima pendaftaran gugatan pelanggaran administrasi pemilu (PAP) dari pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

MA menyatakan berkas gugatan Prabowo-Sandi sudah lengkap. Selanjutnya, MA akan segera menggelar sidang dan mengeluarkan putusan dalam 14 hari pascasidang dimulai.

"Semua berkas sudah lengkap dan tinggal menunggu hari sidang. Dalam waktu 14 hari insya Allah sudah diputus," ujar Ketua Bidang Hukum dan Humas MA, Abdullah, melalui pesan singkat seperti diberitakan Republika, Kamis (11/7).

Abdullah tidak menerangkan lebih lanjut kapan hari pertama sidang akan dilaksanakan. Menurut dia, gugatan PAP itu dimohonkan oleh Prabowo-Sandi dengan kuasa hukum Nicholay Aprilindo. Nicholay menegaskan, permohonan PAP yang diajukan ke MA bukanlah suatu bentuk kasasi.

Ia mengklaim upaya hukum itu melanjutkan laporan pelanggaran pemilu terdahulu yang diajukan ke Bawaslu. Permohonan itu untuk memeriksa dugaan PAP secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilpres 2019 atas Putusan Pendahuluan Bawaslu No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.

"Dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana telah kami uraikan didalam permohonan PAP kami pada Mahkamah Agung RI sehingga tidak bisa dikatakan permohonan tersebut kedaluwarsa dan atau lewat waktu," kata Nicholay dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7).

Nicholay menyebut Bawaslu bukanlah pengadilan tingkat pertama karena Bawaslu bukan badan atau lembaga peradilan maupun lembaga peradilan khusus. Namun, Bawaslu merupakan pelaksana pemilu yang berfungsi sebagai pengawas dan diberi kewenangan UU Pemilu untuk menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan memutuskan laporan, serta memberikan rekomendasi kepada KPU.

"Dengan demikian, Bawaslu tidak dapat dipersamakan dengan lembaga peradilan seperti pengadilan neger, karena Bawaslu tidak berada di dalam lingkup UU Mahkamah Agung dan atau UU Kekuasaan Kehakiman," kata Nicholay menambahkan.

Bawaslu menghentikan laporan pada 15 Mei 2019. Namun, pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais mengajukan Permohonan PAP No.1 P/PAP/2019 ke MA pada 31 Mei 2019.

Pada tanggal 26 Juni 2019, MA tidak menerima permohonan dari pemohon Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan pertimbangan cacat formal, yaitu legal standing dari Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais bukanlah sebagai pemohon prinsipiel.

Setelah itu, pemohon prinsipiel, dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga, memberikan kuasa mengajukan permohonan PAP pada Mahkamah Agung. Permohonan PAP diterima serta diregister oleh panitera Mahkamah Agung dengan nomor register permohonan 2 P/PAP/2019.

Terpisah, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, pihaknya sudah memberikan jawaban kepada MA atas permohonan pelanggaran administrasi pemilu TSM. "Kami berpendapat di dalam jawaban kami bahwa terkait dengan (pelanggaran) TSM itu merupakan ranah yang diberikan oleh UU untuk diselesaikan di Bawaslu dan bukan diselesaikan oleh MA," ujar Fritz di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Menurut dia, sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, penanganan pelanggaran adminstrasi TSM merupakan ranah Bawaslu. MA berwenang menangani perkara tersebut setelah KPU menjalankan putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi TSM dan terjadi proses pembatalan calon atau pasangan calon.

"MA baru dapat menerima sebuah perkara setelah adanya putusan TSM yang ditindaklanjuti oleh KPU dan KPU telah mengeluarkan sebuah proses pembatalan calon. Itu baru MA dapat memutus terhadap pokok perkaranya. Tetapi, pada saat sebuah SK pembatalan itu tidak ada, misalnya, maka MA tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sebuah permohonan tersebut," katanya. (R02)

Sumber: Republika.co.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index