RIAUSKY.COM - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan habis masa jabatnya pada Desember 2019 ini. Hal ini karena mereka telah empat tahun menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, saat ini, Pansel KPK sedang melakukan seleksi kepada orang-orang yang bakal menempati jabatan pimpinan lembaga antirasuah selama empat tahun ke depan.
Anggota Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan berpesan kepada Pansel KPK dalam menyeleksi calon untuk bisa mendapatkan orang-orang yang istilahnya setingkat malaikat. Sehingga tidak salah pilih.
“Mudah-mudahan yang dipilih sudah setengah malaikat. Sehingga DPR juga enggak bisa milih setannya lagi,” ujar Trimedya dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/7).
Bagi Trimedya, diperlukan orang-orang yang bakal menduduki jabatan di KPK adalah yang terbaik. Sehingga Pansel penyeleksian tersebut harus benar-benar memperhatikan banyak hal.
”Cuma pesan kami yang diberikan ke Komisi III itu sudah yang setengah malaikat. Sehingga presiden bersama kami sudah setengah malaikat, jadi kami tidak mencari yang aneh-aneh lagi yang lain,” ungkapnya.
Namun demikian, Ketua Pansel KPK, Yenti Ganarsih tidak setuju mencari orang-orang yang bisa dibilang setengah malaikat ataupun dewa. Hal ini karena Pansel tidak ingin melakukan blunder apabila memilih orang.
”Jadi bukan setengah dewa, setengah malaikat. Kita cari yang manusia biasa saja yang memenuhi kriteria,” katanya.
Menurutnya, Pansel takut apabila dipilih orang-orang yang sudah setengah malaikat. Maka akan merasa hebat dan paling benar. Sehingga hal itu nantinya malah menimbulkan arogansi antar para penegak hukum, Kejaksaan Agung dan Polri.
“Karena arogansi-arogansi inilah yang bisa menganggu hubungan organisasi koordinasi kelembagaan. Karena bagaimanapun juga mereka harus memahami, bahwa dalam tangkap tangkap tangan saja memerlukan bantuan kepolisian,” ungkapnya.
Yenti mengatakan, yang dipilih Pansel adalah orang yang memahami tentang pemberantasan korupsi, penindakan, dan penuntutan. Sehingga hal itu yang menjadi salah satu kriteria dicarinya calon pimpinan KPK.
”Memahami betul tentang keberadaan kondisi pemberantasan korupsi dan memahami betul fungsi komisoner itu apa. Yaitu pemberantasan, pencegahan, koordinasi, supervisi dan monitoring. Itu kita akan mendalami,” pungkasnya.
Sekadar informasi, masa jabatan pimpinan KPK diatur dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Dalam pasal 34 UU KPK tersebut disebutkan kalau pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatannya.
Adapun Agus Rahardjo Cs menjabat sebagai pimpinan KPK pada Desember 2015. Mereka akan tuntas menjabat pada akhir tahun 2019 ini. (R02)
Sumber: Jawapos.com
Listrik Indonesia

