Jokowi Bicara soal Aturan Pelarangan, FPI: Itu Orang Nggak Ngerti Konstitusi dan Gak Ngerti Hukum...

Jokowi Bicara soal Aturan Pelarangan, FPI: Itu Orang Nggak Ngerti Konstitusi dan Gak Ngerti Hukum...
juru bicara FPI Munarman/Net

RIAUSKY.COM - Front Pembela Islam (FPI) menanggapi Presiden Jokowi yang menyebut ormas pimpinan Habib Rizieq Syihab itu bisa dilarang jika tak sejalan dengan ideologi bangsa. FPI menyebut orang yang bicara pelarangan ormas tak mengerti hukum.

"Itu yang ngomong-ngomong mau melarang dan masih juga bicara perpanjang izin, orang nggak ngerti konstitusi dan nggak ngerti hukum," kata juru bicara FPI Munarman kepada wartawan, Sabtu (27/7/2019).

Munarman mengatakan kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin secara jelas dalam konstitusi. Munarman juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendaftaran ormas yang bersifat sukarela. 

"Secara aturan hukum dalam UU Ormas, nggak ada nomenklatur izin, putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 juga, menyatakan pendaftaran adalah bersifat sukarela, tidak ada istilah izin ormas atau ormas terlarang," ujar Munarman.

"Kalau masih ada yang menggaungkan izin ormas, maka kategori keterbelakangan intelektual dan kuasa gelap yang zalim itu. Suruh baca (putusan MK)," sambung dia.

Sebelumnya, Jokowi dalam wawancara dengan Associated Press (AP) menyebut 'sepenuhnya mungkin' melarang FPI dalam lima tahun terakhir dirinya menjabat. Jokowi menekankan pelarangan FPI ini mungkin saja dilakukan jika FPI tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan NKRI.

"Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologi menunjukkan bahwa mereka (FPI, red) tidak sejalan dengan bangsa," kata Jokowi seperti dilansir AP.

Terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas ini, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan tak ada batas waktu bagi ormas untuk mengajukan izin agar terdaftar resmi di pemerintah.

"Ya nggak apa-apa. Ini kan tergantung mereka. Kan kalau mengajukan ini tak ada batasnya, sampai ada batas tertentu sebelum masanya habis. Kita tunggu aja," sebut Soedarmo di gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Soedarmo mengatakan, bila ormas tak memiliki SKT, mereka tak akan mendapat pelayanan dari pemerintah. Layanan yang dimaksud seperti kerja sama dengan pemerintah, di antaranya untuk pembinaan dan hibah.

"Kalau ormas tidak punya SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Kan mungkin (yang pegang SKT) bisa dapat hibah pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau mereka nggak punya SKT, mereka nggak bisa dapat pelayanan itu. Itu saja, tidak ada fasilitas dari pemerintah," jelas Soedarmo.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menghargai kebebasan berserikat dan berkumpul setiap warga negara. Dia mengatakan Kemendagri hanya dalam kapasitas menunggu pengajuan SKT Ormas FPI.

"Apa pun tiap warga negara berhak untuk berhimpun dan berserikat, tapi untuk berhimpun dan berserikat dia harus mengajukan. Bisa Kemenkum HAM, bisa Kemendagri, bisa gunakan akta notaris juga bisa," imbuh Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).

Apakah dengan berakhirnya masa SKT FPI, aktivitasnya menjadi ilegal? Tjahjo belum bisa berkomentar banyak. "Kami belum bisa mengatakan itu (ilegal). Karena kami belum menerima pengajuan izin perpanjangan SKT-nya," tegas Tjahjo. (R01)

Sumber: Detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index