BPKN RI Sediakan Call Center Perlindungan Konsumen

BPKN RI Sediakan Call Center Perlindungan Konsumen

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, telah menyediakan layanan pengaduan konsumen untuk melindungi hak-hak konsumen melalui call center 153.

Hal tersebut terungkap saat FGD (Focus Group Discussion) Kajian Kebijakan Perlindungan Konsumen terkait Evaluasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen 2015-2019, di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Kamis (1/8/2019).

"Bagi masyarakat yang memiliki keluhan tentang produk-produk yang mereka beli, mereka bisa melaporkan, menginformasikan atau mengadukan terkait produk-produk atau jasa tersebut ke call center 153," kata Ketua BPKN RI, Ardiansyah Parman.

Dengan memanfaatkan call center BPKN 153 ini, kata Ardiansyah, jauh lebih responsif terhadap permasalahan masyarakat atau konsumen.

"Masyarakat bisa mengakses nomor ini di mana pun mereka berada. Jadi, call center 153 ini sifatnya memudahkan masyarakat. Dan kami pun dapat dengan mudah memantau keluhan dan masukan yang disampaikan konsumen terhadap hak-haknya dalam kaitan pelrindungan konsumen," tuturnya.

Untuk diketahui, perlindungan konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di mana, hak-hak yang harus kita dapat sebagai konsumen, yaitu mendapat kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dakam mengkonsumsi barang/jasa, mendapat barang/jasa sesuai dengan harga, kondisi dan jaminannyang dijanjikan.

Kemudian, dilayani serta mendapat onformasi yang benar, jelaa, jujur dan tidak diskriminatif, didengar keluhannya, mendapat advokasi, perlindungan, dan upaya penyeleaaiaan sengketa secara patut, dan mendapat kompensasi, ganti rugu, atau penggantian jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan. (R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index