Terungkap! Ternyata Industri Sagu di GAS Tidak Kantongi Izin Usaha

Terungkap! Ternyata Industri Sagu di GAS Tidak Kantongi Izin Usaha

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Pabrik atau Industri Sagu di Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Desa Teluk Sungka dan Desa Sei Iliran diketahui tak mengkantongi izin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir Drs. H Helmi D melalui sambungan seluler, Kamis (8/8/2019) belum lama ini.

"Setahu saya dan semasa saya menjabat, untuk izin limbah belum ada sampai ke meja saya (Teken). Tapi nanti saya coba cek data lagi," ujar Kadis Helmi kepada Wartawan.

Untuk memastikan izin limbah sagu, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Inhil ini lalu mengkroscek data dikantornya. Kemudian, tak berselang lama, ia menyatakan izin usaha sagu tersebut dipastikan belum ada.

"Saya sudah konfirmasi ke staf, tidak ada izin usahanya," katanya melalui pesan singkat WhatsApp.

Pengurus izin usaha hari ini bisa melalui Online Single Submission (OSS) tertuang di peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018, termasuk izin limbah B3 skala Kabupaten dan izin pembuangan air limbah. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index