JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H T Mukhlis MSi, Rabu (21 Agustus 2019) di Kemenpan RB RI lalukan pemarafan dokumen Evaluasi Jabatan (Evajab) setelah dinyatakan valid.
Dengan demikian, satu tahapan utama proses Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab ABK) sudah terselesaikan.
"Alhamdulillah segala proses berjalan lancar," ujarnya dan dokumen ini langsung diserahkan ke Deputi V Bidang Kesejahteraan SDM Aparatur Kemenpan RB RI untuk selajutnya dokumen Evajab ditandatangani menteri.
Hal ini disampaikan Ferry Admiral, Kasubbag Organisasi melalui sambungan telepon. Rabu (21 Agustus 2019) malam.
Lebih jauh dikatakanya bahwa rangkaian proses penyusunan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab ABK) sendiri telah dimulai dengan pendampingan dari Tim BKN Regional XII Pekanbaru. Februari 2019 lalu dan selanjutnya disusun Evaluasi Jabatan (Evajab) hingga pembahasan pra validasi pada bulan Juli 2019 lalu,
“Ya, evaluasi Jabatan Anjab ABK Kabupaten Pelalawan sudah selesai. nantinya Anjab ABK tidak hanya untuk keperluan perhitungan TPP Pegawai saja tetapi juga untuk bahan acuan perencanaan, perekrutan PNS, mutasi dan sebagainya terkait SDM Aparatur Kab. Pelalawan dan ini akan kita implementasikan secepatnya”, terangnya.
Kemudian sesuai dengan amanat Deputi V Bidang Kesejahteraan SDM Aparatur Kemenpan RB RI Karmaji bahwa penyelesaian dan implementasi Anjab ABK dari Dokumen Evaluasi Jabatan tersebut harus sudah dapat diterapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Dokumen Evajab diterima dan menjadi dasar dalam perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai atau biasa disebut juga dengan istilah TPP nantinya. (R09)
Listrik Indonesia

