Dewan Pers dan Kementrian PPPA RI Gelar Sosialisasi Pemberitaan Ramah Anak

Dewan Pers dan Kementrian PPPA RI Gelar Sosialisasi Pemberitaan Ramah Anak

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dewan Pers bekerjasama dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI menggelar acara Sosialisasi Pemberitaan Ramah Anak, Kamis (22/8/29) di sebuah hotel berbintang di Pekanbaru.

Kegiatan diikuti oleh puluhan wartawan dari berbagai media di Riau dan pekerja sosial bidang perlindungan perempuan dan anak serta instansi terkait.

Deputi Partisipasi Masyarakat Kementrian Perlindungan Ibu dan Anak, Indra Gunawan mengatakan bahwa dalam.proses perlindungan anak ada peran media yang sangat penting. Karena banyak sekali isu mengenai kekerasan pada anak yang diberitakan secara masive oleh media.

Pada HPN beberapa waktu didepan Presiden RI sudah menandatangani MoU mengenai pemberitaan yang ramah. Seperti saat memberitakan peristiwa kekerasan pada anak, akan dapat membentuk stigma yang bisa saja kurang ramah terutama pada korban kekerasan pada anak. Seperti memasang foto korban.

"Terjadinya kekerasan pada anak, bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Ini perlu menjadi perhatian semua pihak untuk menyikapinya.Terutama untuk pemenuhan kebutuhan anak agar dapat tumbuh berkembang dengan baik. Itulah adanya UU perlindungan anak. Pedoman ini juga menjadi perlindungan kepada jurnalis ketika terjadi masalah hukum yang diakibatkan pemberitaan yang tidak ramah pada anak anak dan korban kekerasan pada anak," terangnya.

Ia menambahkan, UU perlindungan perempuan dan anak bisa menjadi koridor pemberitaan pada media. Tentunya UU perlindungan perempuan dan anak bisa melindungi jurnalis dari jeratan hukum.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Riau, Ester Juliani Manurung mengharapkan media menjadi sahabat anak. Karena kalau sudah menjadi sahabat anak, apapun kesalahan anak dan peristiwa kekerasan anak, maka dalam pemberitaan akan memberikan keramahan pada anak oleh media. Anak dari 0 sampai 18 tahun itulah yang harus mendapatkan perlindungan baik anak disabilitas maupun anak normal pada umumnya.

Termasuk ibu dari anak saja yang juga wajib mendapatkan perlindungan dari media terutama perlindungan dari pemberitaan.

"Jadilah media sebagai sahabat keluarga, media sahabat anak. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang peduli dan mencintai anak tanpa diskriminasi apapun," harapnya. (R07/MCRiau)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index