Kabar Baik! Ada Aturan Baru, Usia 40 Tahun Masih Bisa Ikut Seleksi CPNS

Kabar Baik! Ada Aturan Baru, Usia 40 Tahun Masih Bisa Ikut Seleksi CPNS
Ilustrasi

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan seseorang berusia 40 tahun bisa melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) namun dengan syarat.

"Sesuai Pasal 23 Nomor 11 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir kepada Okezone, Senin (9/9/2019).

Menurut dia, melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019, jabatan tertentu itu, seperti Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS.

"Jadi tidak semua jabatan untuk usia 40 tahun ini," ungkap dia sepertti dilansir dari Okezone.com.

Sebelumnya, menjelang proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, pemerintah mengingatkan semua pihak untuk tidak bermain alias menjadi calo proses rekrutmen. Hal tersebut dipastikan tidak akan bisa dan segera ditindak pihak berwajib.

Menteri PANRB Syafruddin mengatakan, pemerintah menginginkan rekrutmen yang baik, profesional, bersih dan tidak ada calo.

"Jangan ada yang bermain dengan proses rekrutmen CPNS. Jangan ada yang bermain dengan semua hal yang menghambat birokrasi, yang membuat birokrasi lamban, berbelit dan tidak responsif harus dikikis habis," tegas Syafruddin dalam keterangannya. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index