Gugatan Suhartono-Syahrul Ditolak MK, Syamsuar Sah Bupati Siak

Gugatan Suhartono-Syahrul Ditolak MK, Syamsuar Sah Bupati Siak
Pasangan Syamsuar-Alfedri

 

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan pasangan nomor urut 2 Suhartono-Syahrul pada sidang gugatan perselisihan Pilkada kabupaten Siak yang digelar Senin (18/1).
 
Dengan demikian pasangan nomor urut 1 Syamsuar-Alfedri otomatis menjadi pemenang di Pilkada Siak 2015 lalu. 
 
"Berdasarkan informasi dari MK, semua gugatan Paslon nomor 2 ditolak Hakim MK," ungkap Komisioner KPU Siak, Ahmad Rizal.
 
Namun ia tak bisa menjelaskan alasan penolakan MK terhadap gugatan paslon politisi senior tersebut. Namun salah satu di antaranya karena lambatnya waktu pendaftaran perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Siak tersebut ke MK.
 
"Makanya dengan adanya keputusan MK ini, KPU besok akan menggelar rapat pleno penetapan Paslon terpilih. Ini sesuai dengan keputusan satu hari setelah keputusan akan diadakan rapat pleno calon terpilih," ucap Rizal.
 
Sementara itu tim sukses paslon nomor 1, Mester Hamzah ketika dimintai tanggapan mengatakan bersyukur dengan keputusan MK. (R02)

Listrik Indonesia

#Pilkada Serentak 2015

Index

Berita Lainnya

Index