Ikut Mancing, Bupati Sukiman Buka Panen Ikan Larangan di Desa Sungai Salak

Ikut Mancing, Bupati Sukiman Buka Panen Ikan Larangan di Desa Sungai Salak
Bupati Rohul H. Sukiman pamer ikan tangkapan saat membuka kegiatan panen ikan di Sungai Larangan, di Dusun III Sungai Salak Hulu, Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo. 

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Bupati Rohul H. Sukiman membuka kegiatan panen ikan di Sungai Larangan, di Dusun III Sungai Salak Hulu, Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo. 

Kegiatan panen ikan di Lubuk Larangan Sungai Salak Dusun III Desa Sungai Salak, dibuka Bupati Rohul H Sukiman, dengan membuka kunci gembok dan pemukulan gong ditandai dibolehkannya masyarakat memancing ikan di Lubuk Larangan namun harus membayar dulu ke panitia sebesar Rp100 ribu per orangnya.
 
"Walupun kita dan Pak Sekda sempat hampir mendapat ikan, namun akhirnya lepas lagi, kita bangga karena ikan yang di Sungai Larangan ini besar-besar. Kita juga salut, dengan kekompakan dan kebersamaan Pemerintah desa dan masyakat sehingga ikan yang dipanen sangat memuaskan," kata Bupati Sukiman, Kamis (18/7/2019), saat ikut memancing bersama Sekda Rohul.
 
Sementara itu, Kepala desa (Kades) Sungai Salak, Hariyanto, berterima kasih atas kehadiran dan dukungan Bupati serta Pemkab Rohul, sehingga masyarakat bisa panen ikan di Lubuk Larangan dengan hasil memuaskan.
 
"Ini panen perdana, dimana sebelummya kita tebar sekitar 8000 ekor benih ikan emas dan nila, dengan dana swadaya. Dimana komitmen bersama masyarakat akhirnya menghasilkan panen ikan yang memuaskan," ucap Kades Hariyanto.
 
Ditambahkan Kades, Lubuk Larangan dibuka Sekda sebelummya, dan kedepannya akan diperluas panen ikan dari 5 km menjadi 15 km. Bantuan benih ikan dari Pemkab Rohul melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Rohul rencannya ads 50.000 ekor jenis nila dan emas.


 
"Namun sudah ada stok 20.000 ekor, nantinya setelah panen selama tiga hari maka akan ditabur kembali benih ikan di Sungai Salak. Kedepannya, dirinya akan berkoordinasi dengan Kabag Hukum, terkait membuat peraturan tentang Lubuk Larangan," kata Hariyanto.
 
Kegiatan juga dihadir para kepala dinas, badan, kantor, Camat Rambah Samo Adi Irawan, para kades se Rambah Samo, serta ratusan masyarakat dari berbagai kalangan.
 
Bupati Sukiman, neminta Kades lainnya agar juga bisa mencontoh Desa Sei Salak, dengan mengembangkan sektor perikanan. karena, dengan banyaknya ikan yang dihasilkan maka Sumber Daya Manusia (SDM) di Rohul akan meningkat.
 
"Karena dengan mengkonsumsi ikan, maka anak akan cerdas dan pintar. ikan tidak mengandung lemak namun protein dan gizi yang baik bila dikonsumsi sebanyak banyaknya. Selain itu dengan mengembangkan ternak ikan maka bisa meningkatkan ekonomi kerakyatan," ungkap Bupati Sukiman.
 
Dipanen ikan Lubuk Larangan, Kades menyatakan, warga hanya dibolehkan memancing dari pagi hingga sore selama dua hari, kemudian sore hingga malam Hari. Bagi  yang akan ikut serta memancing mereka harus mendaftarkan diri kemudian membayar uang Rp100 ribu per orangnya. Di Hari ketiga baru seluruh masyarakat nantinya turun ke Sungai bersama sama untuk menangkap ikan.

"Menangkap ikannya dengan pancing selama dua hari, lalu hari ketiga baru seluruh masyarakat yang turun beramai ramai mencari ikan. Berhasilnya panen ikan, karena masyarakat sema sama menjaganya, bila ada masyarakat yang memancing atau menangkap ikan di Lubuk Larangan sebelum dipanen maka dia akan didenda Rp2 juta," terang Kades.

Kemudian, Bupati, Sekda dan rombongan, makan ikan bakar bersama di dekat kawasan Lubuk Larangan. Para pemancing yang ikut panen ikan, banyak yang mendapatkan ikan, rata rata berat ikan paling ringan 1,5 kg bahkan ada hingga berat 5 kg per ekornya. (Adv Pemda Rokan Hulu)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index