Politisi PKS Ini Sebut Oknum Pembakar Lahan Kerap Manfaatkan Celah Kearifan Lokal

Politisi PKS Ini Sebut Oknum Pembakar Lahan Kerap Manfaatkan Celah Kearifan Lokal
Ilustrasi

RIAUSKY.COM - Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun demikian, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera melihat masih ada celah dalam UU tersebut yang dimanfaatkan oleh oknum pembakar hutan.

“Saya melihat ada celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuka lahan dengan cara dibakar. Ini bahaya sekali,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (19/9).

Celah itu terletak di pasal 69 ayat 2. Pasal ini berbunyi, ketentuan sebagaimana dimaksud ada ayat 1 (h) memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Adapun maksud dari kerarifan lokal tersebut adalah memperbolehkan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal.

“Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab utk membuka lahan dengan dibakar tanpa memperhatikan batasan yang telah diatur,” tegasnya.

Celah ini, sambung Mardani, harus mendapat perhatian serius mengingat proses pembukaan lahan tidak terkendali.

“Ini sering menjadi sumber kebakaran,” pungkasnya seperti dikutip dari RMOL.id. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index