Komentari Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Rocky Gerung: Bong, Hidung Kalian Pasti Makin Panjang

Komentari Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Rocky Gerung: Bong, Hidung Kalian Pasti Makin Panjang
Rocky Gerung

RIAUSKY.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, kemarin.

Akademisi Rocky Gerung melalui akun Twitter @rockygerung mengejek kalangan tertentu dengan menyebut hidung makin panjang.

"Bong, hidung kalian pasti makin panjang :)" demikian tweet Rocky Gerung.

Sementara pakar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris melalui akun Twitter @sy_haris memberikan apresiasi kepada KPK agar maju terus.

"Maju terus @KPK_RI," demikian tweet Syamsuddin.

Kemarin, Imam Nahrawi mengatakan akan segera bertemu dan melapor kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan menjadi tersangka.

“Karena saya baru tahu sore, tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada pak presiden,” kata Imam di rumah dinas, kompleks Kementerian Widya Chandra, Jakarta.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Imam menanggapi pertanyaan soal apakah ia akan mengundurkan diri dari jabatan menteri. Ia mengatakan akan menyerahkan keputusannya kepada Presiden Joko Widodo.

Imam mengatakan belum mengetahui secara detail kasus yang disangkakan kepadanya sehingga masih belum melakukan pertemuan dengan siapapun termasuk kader ataupun pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa.

Selain itu, dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka, Imam menyatakan siap mengikuti proses hukum yang ada serta memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar kasusnya dapat terungkap. Namun ia juga menegaskan kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Buktikan saja (saya menerima suap 26 miliar). Jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti,” katanya.

“Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah saya bersalah. Tidak. Akan kami buktikan bersama-sama nanti di proses pengadilan,” dia menambahkan.

KPK mengumumkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam dan pihak lain yang terkait. (R04)

Sumber: Akurat.co

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index