Menristek Dikti: Tak Ada Sanksi Bagi Rektor yang PTN nya Terlibat Demo

Menristek Dikti: Tak Ada Sanksi Bagi Rektor yang PTN nya Terlibat Demo
Menristek Dikti, Mohamad Nasir

NGAWI (RIAUSKY.COM)- Seolah ingin membantah sikapnya terdahulu akan memberi sanksi rektor yang ak mampu meredam aksi demo menentang pengesahan RKUHP dan RUU KPK. 

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Mohamad Nasir mengatakan, sejauh ini tidak ada sanksi untuk rektor dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait aksi massa mahasiswa di depan Kompleks Parlemen Senayan. 

Pasalnya, kata dia, aksi demo mahasiswa bukan perintah dari rektorat. 

“Saya rasa PTN enggak ada sanksi. Saya monitor satu per satu. Yang Aceh juga sudah laporan, aman. Bukan perintah rektorat,” kata Nasir di sela-sela kunjungan kerja di Ngawi, Jawa Tengah, Jumat (28/9/2019), seperti dikutip kompas dari Antara. 

Sementara untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), ia akan melihat laporan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) terlebih dulu. 

Nasir perlu mendengarkan hasil rapat forum rektor Indonesia yang dilakukan di Yogyakarta, Jumat (27/9), dan mendengar pernyataan mereka menyikapi keputusannya memberikan sanksi jika ketahuan justru menggerakkan aksi mahasiswa. 

Secara lisan, menurut dia, rektorat mendukung untuk mengamankan kampus dan mengajak mahasiswa berdiskusi di dalam kampus bukan di jalanan. 

Ia mengatakan, selalu mengimbau agar rektor mengajak mahasiswanya jangan melakukan demo tetapi melakukan diskusi. 

Sebagai masyarakat intelektual tentu itu tidak baik. 

“Kita bicarakan baik-baik apa yang menjadi tuntutan mereka. Revisi KUHP kita bicarakan. Nanti 2 Oktober 2019 akan ada diskusi terbuka di Undip dan saya dengar pendaftarnya membludak diikuti fakultas hukum seluruh Jawa Tengah,” jelas dia. 

Ia mengajak mahasiswa mengikuti diskusi tersebut dan dosen ikut terlibat aktif mengajak mahasiswanya melakukan diskusi. 
Menteri Nasir sebelumnya mengingatkan rektor untuk mengimbau mahasiswa tidak melakukan demonstrasi di jalanan. 

Hal ini disampaikan Nasir menanggapi gelombang unjuk rasa mahasiswa berbagai daerah menolak revisi UU KPK dan KUHP. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional