KLHK: 20 Perusahaan Asing Asal Malaysia, Singapura, Hongkong Disegel Karena Karhutla

KLHK: 20 Perusahaan Asing Asal Malaysia, Singapura, Hongkong Disegel Karena Karhutla
Segel KLHK terhadap PT Adei Plantation di Pelalawan.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) menyebutkan, terdapat 20 perusahaan asing dari 64 perusahaan yang disegel karena kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. 

Dua puluh perusahaan itu berasal dari Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.  

"Ada banyak dari luar juga perusahaannya. Malaysia, Singapura, Hong Kong. Walaupun nama perusahaannya Indonesia, tapi direksinya orang sana. Ada 20 perusahaan asing," kata Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di KLHK, Selasa (1/10/2019) dilansir dari Kompas.com. 

Ke-64 perusahaan itu tersebar di beberapa daerah antara lain Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. 

"Jumlah ini akan bertambah. Walaupun api sudah padam, tapi jejak karbon, kayu, arang masih ada," kata dia. 

Perusahaan-perusahaan asing itu antara lain PT SP (Singapura) di Kalimantan Barat, PT IGP (Malaysia) di Kalimantan Barat, PT MJSP (Malaysia) di Kalimantan Tengah, PT SIA (Malaysia) di Kalimantan Barat. 

Selanjutnya PT GH (Singapura) di Riau, PT SMA (Singapura) di Kalimantan Barat, PT RKA (Malaysia) di Kalimantan Barat, PT AUS (Singapura) di Kalimantan Tengah, PT HKI (Singapura) di Kalimantan Barat. Kemudian PT API (Malaysia) di Riau, PT FI (Singapura) di Kalimantan Barat, PT GMU (Hong Kong) di Kalimantan Barat, PT NPC (Singapura) di Kalimantan Timur, PT AAI (Singapura) di Kalimantan Barat, PT WAJ (Singapura) di Sumatera Selatan, dan PT KGP (Malaysia) di Kalimantan Barat. 

Seluruh perusahaan itu berstatus perseroan penanaman modal asing (PMA). Sisanya ada 4 perusahaan yang tidak disebutkan jenis perseroannya, yakni PT RK, PT THIP, PT TANS, dan PT MAS.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index