PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Banyak aturan yang ditabrak dan tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Kota Pekanbaru dari segi perizinan yang diberikan, nasib RS Awal Bros Panam, saat ini menunggu waktu untuk dihentikan operasionalnya.
Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Kabansatpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan penyegelan terhadap RS Awal Bros Panam, saat ini masih belum dipastikan. Sebab, pihaknya belum mendapatkan perintah RS tersebut kapan dihentikan operasionalnya.
“Kalau ada permintaan penyegelan rumah sakit Awal Bros Panam, tentu akan kita pelajari dulu, karena kita belum mengetahui perkembangan terkini dan laporan dari dinas terkait,” kata Zulfahmi, kepada riausky.com, Kamis (21/1).
Pihaknya, saat ini masih menunggu apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh RS Awal Bros Panam. Karena, dari laporan yang diterimanya, banyak prosedural yang ditabrak terutama pendirian penambahan lantai gedung yang izinnya masih dalam proses.
“Kalau ada permintaan disegel, kita minta dahulu data-data yang dimiliki oleh Komisi I dan satker terkait, dipelajari dan diambil langkah berikutnya. Apakah disegel atau tidaknya itu bisa dilihat dari verifikasi surat yang direkomendasikan,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, beberapa catatan pelanggaran ditemukan dari RS Awal Bros Panam. Catatan pelanggaran itu diantaranya, penambahan lantai bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan saat pertama membangun.
Selain itu, Sarana Ruang Parkir (SRP) tidak sesuai dengan rekomendasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru. Serta Amdal yang direkomendasi BLH tidak sesuai dengan yang ada dilapangan. (R04)
Listrik Indonesia