Polda Riau Tetapkan PT TI Tersangka Kebakaran Hutan

Polda Riau Tetapkan PT TI  Tersangka Kebakaran Hutan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau saat turun ke TKP. Foto: Koranmx

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya menetapkan PT TI sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Korporasi ini diduga kuat sengaja membakar lahan. Terlebih ditemukan adanya dua peristiwa kebakaran.

Kebakaran lahan di PT TI itu terjadi pada Senin (19/8) sekitar pukul 16.30 WIB dan Senin (26/8) sekitar pukul 06.30 WIB .

‘’Ada dua lahan yang dikelola PT TI terbakar,’’ kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) AKBP Andri Sudarmadi SIK MH setelah turun ke lokasi lahan terbakar sebagaimana dilaporkan koranmx.com.

Saat turun, Ahad (20/10) kemarin, Andri membawa sembilan pasukan bersenjata lengkap. Di sana mereka memasang police line di lahan PT TI yang terbakar.   

Lokasi pertama, kata Andri, di Areal perkebunan kelapa sawit di Blok T18, T19 dan T20 seluas 31,81 hektare yang berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan.

Kedua di Blok N14, N15 dan N16 seluas 37,25 hektare di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Total areal lahan yang terbakar adalah 69,06 hektare.

Sebelum penetapan tersangka, kata Andri, pada Senin (30/9) lalu pihaknya mendatangi lokasi lahan terbakar.

Mereka melibatkan ahli pengukuran dan pemetaan tematik dari kantor pertanahan Kabupaten Inhu. ‘’Kita mengukur luasan areal yang terbakar,’’ ujar Andri.

Turut ke lokasi, saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu, memeriksa kewajiban pengelolaan dan lingkungan.

Saksi dari Bidang Perkebunan Kabupaten Inhu, memeriksa kewajiban opersaional perkebunan serta pemeriksaan sarana prasarana peralatan penanggulangan kebakaran dan pemeriksaan sistem deteksi dini dengan menghitung jumlah dan mengukur spesifikasi menara api milik PT TI.

Selain itu, penetapan tersangka PT TI juga didukung keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan Prof DR Ir Bambang Hero Saharjo M AGR, ahli kerusakan tanah dan lingkungan DR Ir Basuki Wasis MSi dan Introgasi Ahli Perijinan Usaha Perkebunan Provinsi Riau Ir Amrizal Ismail.

‘’Para ahli itu mengambil sampel Selasa (8/10) kemarin,’’ ujar Andri.

Keterangan 15 orang saksi yang diperiksa Kamis (17/10) kemarin, juga menjadi pertimbangan penyidik menetapkan PT TI tersangka.

Dari data yang dirangkum Pekanbaru MX, masing-masing saksi itu terdiri dari berbagai kalangan. Yakni dari pihak kepolisian Bripka Dedy, Bripka Bona Simanungkalit.

Kemudian delapan orang dari PT TI. Yakni, Sutrisno selaku Askep, Surya Purnama SP Manager PT TI Pasir Ringgit. Lalu, Eko Kurnadi Saputra penanggung jawab gudang, Herman Suwanto, sekuriti dan Dian Prayogi petugas patroli keamanan areal regu pemadam.

Eko Prakoso, petugas patroli keamanan areal regu pemadam, Amerika patroli kemananan areal regu pemadam dan Revalza petugas patroli kemanan areal regu pemadam juga diperiksa.

Termasuk Raja Fauzi sebagai Ketua KUD Pasir Rengat dan Norman Kazam selaku Kades Rantau Badung mewakili masyarakat.

Lima saksi lainnya dari Dinas terkait Kabupaten Inhu. Mereka adalah Sri Wahyu Harianto TY SP MP dari Dinas Perkebunan, Dody Arianto SE dari Dinas Perizinan Satu Pintu dan Erika Suparlina ST dari Dinas Lingkungan Hidup.

Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kata Andri, disimpulkan modus operandi PT TI adalah perusahaan sengaja atau lalai tidak menyiapkan sarana dan prasarana, dana yang memadai, SOP, dan sumber daya manusia atau pegawai untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan.

Eko dan Revalza adalah dua saksi yang pertama kali melihat areal Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT TI Estate Rantau Bakung di Blok T18, T19 dan T20 yang berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan terbakar. Kejadiannya, Senin (19/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sutrisno merupakan saksi lainnya yang melihat lahan di Blok N14, N15 dan N16 terbakar pada Senin (26/8) sekitar pukul 6.30 WIB.

‘’Pemadaman dilakukan BPBD, TNI-POLRI dan masyarakat. Api api baru padam setelah hujan turun pada tanggal 29 Agustus 2019,’’ kata Andri.

Menangani kasus ini, sebut Andri, penyidiknya telah melakukan lidik pengecekan TKP. Kemudian pengambilan keterangan saksi, ahli, pengambilan sample di lahan yang terbakar dan gelar perkara.

‘’Penyidik berpendapat telah tejadi kesengajaan atau kelalaian oleh perusahaan. Sehingga terjadinya kebakaran dalam lahan perizinan yang dimiliki,’’ ungkap Andri.

Atas kelalaiannya, PT TI dikenakan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancamannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.  Dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

‘’Dalam perkara ini yaitu terlapor atas nama badan usaha yaitu PT TI dan pengurusnya sesuai dengan Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,’’ terang Andri.

Adanya unsur dengan sengaja adalah PT TI membiarkan kondisi lahan atau kebun tidak produktif. Sehingga lahan tersebut menjadi bahan bakar atau siap terbakar.

Kemudian, PT TI juga tidak siap dalam hal menghadapi terjadinya kebakaran. Pasalnya, hanya memiliki satu menara api dengan ketinggian 12 meter dalam luas lahan 2443,3 hektare.

‘’Semestinya satu menara dalam 500 hektare dengan ketinggian minimal 15 meter. Sementara PT TI hanya memiliki lima orang petugas Damkar yang mengikuti diklat,’’ kata Andri.

Fakta lainnya, masing-masing petugas Damkar itu belum memiliki perlengkapan perorangan yang memadai dan masih jauh di bawah standar.

‘’Semestinya PT TI memiliki 30 orang atau dua regu berikut dengan kelengkapan perorangan yang sesuai ketentuan Permentan No.5/2018,’’ ujar Andri.

Atas temuan itu, maka PT TI dinilai tidak melaksanakan ketentuan Pasal 13 PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran LH yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau lahan yaitu wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di lokasi usahanya.

Pelanggaran lainnya, PT TI juga tidak menyiapkan sarana prasarana penanggulangan kebakaran tersebut dan selama pemadaman api dari tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan 29 Agustus 2019.

‘’Dari keterangan saksi pemadaman hanya menggunakan dua unit mesin pemadam merek Honda dan satu unit mesin pemadam. Api pun padam karena turun hujan,’’ ungkap Andri. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index