PEKANBARU(RIAUSKY.COM)- DPRD Riau tidak menganggarkan sisa hutang pada kontraktor Main Stadium Riau dalam APBD murni 2016 karena tidak ada dasar hukumnya. Padahal hasil evaluasi mendagri hutang tersebut wajib di bayar.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Edi Yusti.
"Hasil evaluasi kemarin wajib dibayarkan,"katanya.
Jika Kemendagri mewajibkan dibayarkan pada APBD murni 2016. Namun, Pemprov Riau tidak ada mengalokasikannya.
Kendati demikian lanjut Edi, pihaknya akan menganggarkan pada APBD Perubahan mendatang."Kita akan anggarkan lagi di perubahan dan akan dilunasi,"jelasnya.
Edi menambahkan, total hutang Pemprov Riau terhadap KSO itu mencapai Rp240 miliar. Jumlah itu, sudah masuk bunga keterlambatan pembayaran hutang. (R02/DR)
Listrik Indonesia