DENPASAR (RIAUSKY.COM)- Industri sawit nasional sedang menghadapi tantangan yang cukup kompleks dan perlu ada upaya dukungan dan perlindungan bagi industri ini.
Atas hal itu, tiga aturan baru bakal diterbitkan Presiden Jokowi terkait perkembangan industri sawit nasional.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinator Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah Mahmud di sela konferensi sawit tahunan bertajuk Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2019 di Nusa Dua, Bali, Kamis (31/10/2019) dilansir dari rmol.id.
"Sekarang rancangan aturannya sudah di tangan Presiden (Jokowi), ada tiga. Belum terbit, tapi sudah final, sudah di Presiden," ungkap Musdalifah.
Instruksi presiden (inpres) terkait Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) adalah hal pertama dalam aturan yang siap diterbitkan itu. Beleid hukum itu akan berisi soal kebijakan penggunaan data dasar pekebun kelapa sawit untuk mendukung tata kelola industri.
Beleid tersebut berisi ketentuan pengembangan industri sawit berkelanjutan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam industri sawit serta kebijakan di tiap tingkat pemerintahan. Mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Kemudian ketentuan koordinasi antara lembaga, perlindungan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit.
"Rencana aksi ini kami lakukan agar bisa meyakinkan seluruh pihak bahwa industri kelapa sawit nasional dibangun secara berkelanjutan, tidak ada isu deforestasi. Kami yakinkan kelapa sawit bukan ditanam di hutan dan tidak merusak lingkungan," jelas Musdalifah.
Lalu adanya peraturan presiden (perpres) terkait ISPO. Beleid hukum ini akan memperkuat pelaksanaan ISPO yang saat ini sudah berjalan. Penguatan aturan ISPO menyangkut beberapa hal, misalnya penunjukkan badan/lembaga independen dalam rangka pelaksanaan ISPO.
Hal ini merujuk pada pelaksanaan standar yang dilakukan negara sesama penghasil sawit, yaitu Malaysia yang sudah memiliki lembaga independen. Di sisi lain, pelaksanaan ISPO saat ini masih berada di bawah Kementerian Pertanian dengan koordinasi bersama Kemenko Perekonomian.
Nantinya, tata kelola ISPO akan diterbitkan oleh auditor independen yang profesional dan berstandar internasional, sehingga bukan di pemerintah lagi melainkan Badan Standardisasi Nasional.
Selanjutnya, beleid juga mengatur perluasan ISPO hingga ke tangan para petani sawit rakyat. Pemerintah ingin ISPO tak hanya menyasar para pengusaha, namun juga petani agar mutu produk sawit terjamin sejak hulu industri.(R04)
Jokowi Terbitkan Tiga Aturan Dukung Sektor Sawit
Redaksi
Jumat, 01 November 2019 - 22:55:17 WIB
konferensi sawit tahunan bertajuk Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2019 di Nusa Dua, Bali, Kamis (31/10/2019).
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Eksbis
PT SPP dan SPM MoU Pendirian Kios Pangan di Seluruh Masjid Paripurna di Pekanbaru
Kamis, 09 Juli 2026 - 14:38:26 Wib Eksbis
Pemko Pekanbaru Berharap Kepemimpinan Baru Dongkrak Kinerja PT BSP dan Tingkatkan Dividen
Rabu, 08 Juli 2026 - 19:20:47 Wib Eksbis
Pesan Syamsuar pada Roby Junipa: Kalau Ada Yang Kerja Tak Betul, Copot Saja!
Rabu, 08 Juli 2026 - 02:33:01 Wib Eksbis

