BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil tidak bisa membuktikan tuntutannya terhadap terdakwa Muhammad Arifin. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir memvonis terdakwa dengan pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil - Riau tersebut divonis 3 tahun kurungan oleh majelis hakim, Senin (4/11/19) malam.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Marulli Tu J Sitanggang SH dari Kejari Rohil menuntut terdakwa 7 tahun dan 6 bulan kurungan.
Muhammad Arifin yang hanya memiliki sabu seberat 0,03 gram di kenakan dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika oleh jaksa penuntut umum.
Karena tidak bisa membuktikan pasal yang dituntut jaksa terhadap terdakwa.
Ketua majelis hakim Faisal SH MH dengan dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Muhammad Hanafi Insya SH MH tidak bersependapat dengan jaksa.
Akhirnya, dengan kepercayaan hakim, beberapa keterangan saksi dan bukti yang ada. Terdakwa terbukti hanya sebagai pemakai sabu.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Sugianto Nasution SH didalam pembelaan (pledoi) nya juga tidak sependapat dengan pasal dituntut jaksa.
Kuasa hukum terdakwa berangapan bahwa jaksa keliru menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 1.
"Terdakwa kan hanya memiliki sabu seberat 0,03 gram. Sementara itu, sabu tersebut didapat terdakwa dari Joi (DPO) dengan cara membeli. Tujuan terdakwa sabu tersebut akan digunakan," ungkap Sugianto.
Data yang dihimpun, bahwa terdakwa Muhammad Arifin Nasution ditangkap jajaran polres Jumat (15/2/19) yang lalu.
Terdakwa ditangkap di jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah , Kabupaten Rohil - Riau. (R15)
Listrik Indonesia

