Soeharto dan Gus Dur Tak Kunjung Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Jimly Asshiddiqie: Kuburannya Masih Basah

Soeharto dan Gus Dur Tak Kunjung  Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Jimly Asshiddiqie: Kuburannya Masih Basah
Presiden kedua RI Soeharto, dan Presiden keempat RI Abdurahman Wahid (Gus Dur)

RIAUSKY.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan gelar pahlawan nasional untuk enam tokoh kemerdekaan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/11).

Usai kegiatan pemberian anugerah itu kepada ahli waris masing-masing, muncul kembali pertanyaan mengapa Presiden kedua RI Soeharto, dan Presiden keempat RI Abdurahman Wahid (Gus Dur) tak masuk dalam kajian untuk diajukan jadi pahlawan.

Dan seperti tahun lalu, Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Jimly Asshiddiqie kembali memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Jimly menyebut baik Gus Dur maupun Soeharto dinilai belum bisa diajukan karena belum terlalu lama meninggal.

"Karena sudah berkali-kali diajukan alasannya masih sama, karena ini kuburannya masih basah, belum kering," kata Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (8/11).

Jimly lantas mencontohkan dua tokoh yang menerima gelar pahlawan nasional tahun ini, telah meninggal sejak ratusan sampai puluhan tahun lalu. Seperti Sultan Buton, Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yii Ko) yang meninggal pada 1776 dan KH Masjkur yang meninggal pada 1992.

"Jadi Pak Harto, Gus Dur apalagi itu kan masih baru. Jadi itu alasan formal yang kita ajukan," ujar Jimly.

Dalam sejarah Indonesia, Basoeki Rachmat menjadi sosok yang paling cepat dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh pemerintah. 

Seperti dilansir Antara, saksi penandatanganan Supersemar itu dianugerahi gelar pahlawan tak lama setelah ia meninggal.

"Jadi beliau meninggal [9 Januari 1969 sesuai nisan] dan setelahnya langsung dianugerahi gelar pahlawan," kata putra Basoeki Rachmat, Bambang Wasono Basoeki Rachmat di Jakarta, Kamis (7/11) seperti dilansir Antara.

Bambang mengatakan saat itu, Basuki Rachmat menjabat sebagai menteri dalam negeri. Ia meninggal dunia ketika memimpin rapat staf di Departemen Dalam Negeri. Pangkat militernya dinaikkan secara Anumerta menjadi Jenderal TNI.

"Bisa dicek, beliau satu-satunya Pahlawan Nasional yang penganugerahannya hanya satu hari," kata Bambang Wasono.

Basoeki Rachmat ditetapkan jadi pahlawan nasional lewat SK Presiden RI No.1/TK/1969 bertanggal 9 Januari 1969.

Ganjalan Persoalan Hukum

Selain itu, Jimly menyebut terdapat ganjalan dalam menganugerahkan Soeharto dan Gus Dur sebagai pahlawan nasional.

Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam UU itu tak boleh bermasalah secara hukum.

Sementara baik Pak Harto maupun Gus Dur, ketika menjadi presiden namanya terseret masalah hukum. Soeharto yang menjadi presiden RI selama 32 tahun disebut dalam Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sedangkan Gus Dur, kata Jimly, namanya terseret masalah hukum karena diberhentikan sebagai presiden oleh MPR. Menurutnya, jika Gus Dur tak menjabat sebagai presiden, maka ia bisa cepat ditetapkan sebagai pahlawan nasional karena pengabdiannya.

"Untuk Gus Dur dan Pak Harto belum tahu apa solusinya ke depan," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menyerahkan kepada generasi mendatang untuk memutuskan status Soeharto dan Gus Dur.

"Rasanya biar generasi mendatanglah sesudah nanti semua diberi pencerahan oleh zaman. Maka mudah-mudahan ketemu jalannya pada saatnya," tuturnya.

Tahun lalu, pada kegiatan yang sama di Istana Kepresidenan, Jimly menyatakan nama Soeharto dan Gus Dur sebetulnya sejak tiga tahun terakhir mencuat untuk dijadikan pahlawan nasional.

"Ya yang paling banyak pertanyaan itu Gus Dur dan Soeharto. Dua nama sudah berkali-kali diajukan tapi tahun ini tidak diajukan TP2GP [Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat]," Jimly di kompleks Istana Kepresidenan, 1 September 2018.

Pengajuan nama bakal calon pahlawan nasional bermula dari masyarakat kepada TP2GP.  Setelah dikaji, beberapa nama akan diserahkan TP2GP kepada Menteri Sosial selaku ketua TP2GP. Mensos kemudian menyerahkan nama-nama itu kepada Dewan Gelar dan akhirnya diserahkan kepada Presiden untuk dipilih dan ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Untuk tahun ini, Jokowi menetapkan enam tokoh-- yang semuanya berasal adari era perang kemerdekaan--untuk menjadi pahlawan nasional. Itu ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 120 TK 2019, yang ditandatangani 7 November 2019.

Mereka yang menjadi pahlawan nasional baru adalah jurnalis perempuan pertama Ruhana Kuddus, Sultan Buton Himayatuddin Muhammad Saidi, Rektor pertama UGM M Sardjito, Anggota BPUPKI Abdul Kahar Mudzakkir, Anggota BPUPKI AA Maramis, dan anggota BPUPKI yang juga tokoh Nahdlatul Ulama KH Masykur. (R02)

Sumber: CNN Indonesia

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index