Harga Dolar Rp 14.000

Tarif Batas Atas Pesawat Terbang Naik 10 Persen

Tarif Batas Atas Pesawat Terbang Naik 10 Persen
Ilustrasi

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Aibat nilai tukar rupiah yang terus melemah, membuat sektor perekonomian jadi terganggu, di sektor transportasi harga-harga tiket mulai merangkak naik. Salah satunya untuk tiket pesawat

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengubah formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga terjadwal dalam negeri.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud), Suprasetyo, Kamis (3/9).

"Mengingat perubahan terhadap rupiah dan komponen lainnya, seperti perubahan terhadap biaya total operasi biaya udara, dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut. Sehingga tarif batas atas akan disesuaikan," ujarnya.

Ia mengatakan, tarif batas atas maskapai penerbangan dinaikan sebesar 10% dari tarif yang berlaku pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Nomor 51 Tahun 2014. Aturan baru ini tertuang dalam Permen Perhubungan Nomor 126 Tahun 2015.

Dengan demikian, maskapai penerbangan dalam menetapkan tarif pelayanan ekonomi serendah-rendahnya 30% dari batas atas sesuai dengan pelayanan yang diberikan.

"Permen ini mulai berlaku setelah 1 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Yaitu 26 September 2016," katanya.

Menurutnya, tarif batas ini berlaku untuk semua maskapai penerbangan yang punya pelayanan ekonomi dan terjadwal. Sementara penerbangan carter dan kelas bisnis tidak termasuk.

"Tarif batas bawah naik, cuma 30% dari batas atas. Lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang 40%. Ini dikarenakan mempehitungkan daya beli masyarakat," ungkapnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index