Curi Pipa PT CPI, Oknum Anggota Polres Rohil dan 9 Terdakwa Terancam 5 Tahun Penjara

Curi Pipa PT CPI, Oknum Anggota Polres Rohil dan 9 Terdakwa Terancam 5 Tahun Penjara
Para terdakwa saat menjalani persidangan di PN Rohil

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Rohil mengelar sidang perdana terhadap 10 terdakwa pencuri pipa milik perusahan Caltex Pacifik Indonesia (CPI), Senin (11/11/19) sore.

Dari sepuluh terdakwa pelaku pencurian pipa milik chevron (CPI), satu diantara terdakwa merupakan oknum anggota Polres Rokan Hilir.

Diduga oknum anggota Polres Rohil atas nama Candra Gunawan merupakan otak pelaku pencurian pipa milik Chevron.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Faizal SH MH tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rahmad Hidayat SH dari Kejari Rohil.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum sepuluh terdakwa yang diduga mengambil pipa chevron, Desmon Hutapea, Prancis Simanjuntak, Beni Yosman, Basa Simanjuntak, Afrinaldi, Chandra Gunawan, Helmi Br. Nainggolan, Hebron Pakpahan, Bilhot Sirait dan Ahmad Ramli, didakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KHUPidana.

Menurut pasal yang didakwa jaksa kepada sepuluh terdakwa, terdakwa terancam lima tahun kurungan.

Informasi yang dihimpun, bahwa sepuluh terdakwa ditangkap Selasa (20/8/19) yang lalu oleh Polres Rohil. Terdakwa mencuri pipa milik chevron di Lokasi Telinga 01 Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil - Riau. 

Dari terdakwa ditemukan barang bukti besi jenis pipa sebanyak 43 potongan. Akibatnya, Chevron mengalami kerugian Rp 426.919.178. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index