Aset First Travel Rp 905 Miliar Disita Negara, Kejaksaan Minta Korban Ikhlas, Tengku Zulkarnain: Negara Rugi Apa?

Aset First Travel Rp 905 Miliar Disita Negara, Kejaksaan Minta Korban Ikhlas, Tengku Zulkarnain: Negara Rugi Apa?
IG KORBANFIRSTTRAVEL

RIAUSKY.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ustaz Tengku Zulkarnain mempertanyakan perihal aset First Travel yang malah disita oleh Negara dan tidak dikembalikan kepada para korban.

Ia juga mempertanyakan dengan disitanya aset First Travel oleh Negara, memangnya negara sedang menderita kerugian apa. Pasalnya diketahui yang menjadi korban penipuan First Travel adalah para nasabahnya.
 
"Kasus First Travel, Hasil Lelang Harta Pemilik First Travel Dirampas untuk Negara. Semestinya Dikembalikan kepada Para Korban. Di Amerika Saja Mereka Mulai Memakai Sistem "Progressive Law", yakni Uang Hasil Rampasan Pengadilan Dikembalikan kepada Korban. Emang Negara RUGI Apa?" cuit Tengku Zulkarnain dalam akun Twitternya, @ustadtengkuzul yang dipantau Akurat.co, Jumat (15/11/2019).

Sebagaimana diketahui, kasus First Travel telah selesai. Yaitu dengan dihukumnya Andika dan istrinya Anniesa masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan selama 15 tahun penjara.

Vonis itu diketok oleh PN Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA). Namun, seluruh harta First Travel bukannya dikembalikan ke jemaah, tapi malah disita negara. Diketahui, total aset yang disita oleh negara diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Yudi Triadi, seperti diberitakan Radar Depok, mengatakan, keputusan harta First Travel menjadi hak Negara, bukan semata-mata tanpa pertimbangan yang matang.

Kasus tersebut tidak merugikan uang negara, tapi hasil keputusan majelis hakim sitaan barang bukti untuk negara.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan pencucian uang yang berasal dari para korban jamaah First Travel. Uangnya, malah dibelanjakan barang mewah, seperti mobil, motor dan lainya oleh bos First Travel.

“Contohnya, uang dari nasabah Rp1 miliar dibelanjakan bos First Travel. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?” kata dia bertanya.

Maka dari itu, kata kajari, majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut. “Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara,” tegas Yudi.

Dia akan memberitahu kepada para korban, untuk menerima dan ikhlaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah. (R01)

Sumber: Akurat.co

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index