Balai Bahasa Riau Gelar Sosialisasi Perpres No. 63 Tahun 2019

Balai Bahasa Riau Gelar Sosialisasi Perpres No. 63 Tahun 2019

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Balai Bahasa Riau menggelar Kegiatan Sosialisasi peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa indonesia di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (21/11/19).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Yose Rizal Zein, Perwakilan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Balai Bahasa Riau Songgo Siruah, Perwakilan Polda Riau, Perwakilan Danrem 031/Wirabima, Perwakilan Danlanud Roesmin Nurjadin, Perwakilian rektor se-Provinsi Riau beserta Pejabat daerah Provinsi Riau. 

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Yose Rizal Zein mengatakan  bahwa pada tanggal 30 September 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

"Pasal-pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 mewajibkan bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, pidato resmi Presiden dan Wakil Presiden, pidato resmi dalam negeri, nota kesepahaman atau perjanjian," ujar Yose Rizal

Dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, bahasa Indonesia wajib digunakan. Tidak hanya itu, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam karya tulis ilmiah, laporan, serta penyampaian informasi melalui media massa cetak dan elektronik.

"Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 juga menyebutkan mengenai pengawasan penggunaan bahasa Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah," ungkapnya. 

Harapannya atas rasa cinta terhadap bahasa Indonesia, marilah kita bersama-sama menjalankan peraturan ini sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019.

Kegiatan ini dilakukan penanda tanganan 12 kabupaten deklarasi pengutamaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara, didampingi Kepala Balai Bahasa Riau dan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau. (R06/MCRiau)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index