Avtur Turun, Harga Tiket Pesawat Turun 5 Persen

Avtur Turun, Harga Tiket Pesawat Turun 5 Persen

 

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Pemerintah akan menurunkan tarif batas atas tiket penumpang pesawat kelas ekonomi sekitar 5%. Pertimbangan utama penurunan tarif batas atas tersebut adalah adanya tren penurunan harga avtur dalam beberapa waktu belakangan ini.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) Suprasetyo mengungkapkan, saat ini peraturan menteri perhubungan (PM) yang bakal mengatur tarif batas atas yang baru itu sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM  untuk segera diundangkan.
 
"Kemungkinan sebentar lagi akan diundangkan dan penurunannya bakal berlaku satu bulan sesudah diundangkan. Artinya, pada Februari, penurunan tarif batas atas itu berlaku. Besaran penurunannya  5%. Kalau untuk tarif batas bawahnya akan mengikuti, yaitu 30 % dari batas atas," kata Suprasetyo seperti dikutip dari Investor Daily, Senin (25/1).
 
Dia menjelaskan, penurunan harga avtur itu memang berpengaruh signifikan terhadap biaya operasional maskapai. Karena itulah, meskipun nilai tukar  masih  di atas Rp 13.800 per dolar AS, pemerintah tetap mengambil keputusan untuk menurunkan tarif batas atas.
 
Namun demkian, dalam perhitungan penurunan harga tiket pesawat itu,  pemerintah belum memasukkan komponen bea masuk 0% untuk impor suku cadang dan komponen pesawat. Pasalnya, kebijakan itu belum berlaku efektif, meskipun sudah ditetapkan dalam sebuah paket kebijakan ekonomi VIII.
 
Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Bayu Sutanto mengatakan, dengan harga minyak dunia dan avtur yang rendah, maka suatu hal yang lumrah apabila tarif batas atas diturunkan.
 
“Namun perlu dilihat juga faktor-faktor kurs rupiah terhadap dolar AS yang mendekati Rp 14.000 serta belum diterapkannya bea masuk 0% suku cadang dan pajak sewa pesawat. Itu perlu dilihat lebih dalam untuk penetapan besaran penurunan tarif tersebut,” ujar dia.
 
Menurut Bayu, dalam kondisi normal dan low season seperti saat ini, penurunan tarif batas atas tidak berdampak pada sisi permintaan maupun pasokan (penambahan kapasitas transportasi udara). “Dengan kata lain, ekuilibriumnya tidak terpengaruh,” ucap Bayu. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index