Ditanya Soal SKT FPI, Jokowi: Urusan Menteri, Masa Sampai Presiden

Ditanya Soal SKT FPI, Jokowi: Urusan  Menteri, Masa Sampai Presiden
Jokowi/net

RIAUSKY.COM - Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front pembela Islam (FPI) hingga kini tak kunjung diperpanjang dan menuai pro dan kontra.

Padahal Menteri Agama, Fachrul Razi, telah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI namun Mendagri, Tito Karnavian, menyebut masih ada masalah di AD/ART. 

Saat hal ini ditanyakan ke Presiden Jokowi, ia justru menyebut itu urusan menterinya.

"Perpanjangan? Masa sampai presiden, urusan menteri lah," kata Jokowi saat ditanya wartawan di Istana Merdeka, Senin (2/12/2019) seperti dikutip dari detik.com.

Seperti diketahui, FPI telah mengajukan syarat-syarat SKT namun hingga kini SKT-nya belum diterbitkan. 

Sebelumnya, Kementerian Agama sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI ke Kemendagri. Alasannya, karena FPI sudah ikrar setia pada Pancasila dan NKRI.

"Memang ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Menteri Agama Fachrul Razy usai rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Meski demikian, Kemendagri belum menerbitkan SKT FPI. Mendagri Tito Karnavian sempat menyoroti soal visi-misi FPI yang mencantumkan 'khilafah islamiyah' di AD/ART.

"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," ucap Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Penegasan juga datang dari Menko Polhukam, Mahfud Md. Dia menyatakan SKT FPI belum bisa diterbitkan sekarang.

"Ya kan sudah diumumkan kan. Ya itu pengumumannya gitu. Ada permasalahan, sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang. Ya itu aja," ujar Mahfud setelah mengisi orasi ilmiah di Universitas Trisakti, Jl Kiai Tapa, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019). (R01)

Sumber: Detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index