RIAUSKY.COM - Pemeritah harus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan.
Seperti yang diungkapkan Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua, Jhon Richard Banua.
Ia mengatakan, segera mengevaluasi penggunaan dana desa atau kampung pada 2018 dan 2019. Hal itu terkait adanya dugaan para kepala kampung yang kawin baru dan membayar mahar dengan menggunakan dana desa atau kampung.
"Akan ada sanksi setelah saya dengan wakil bupati evaluasi DAK dari tahun 2018 ke atas. Apabila ada yang melanggar, kami berdua tidak tanggung-tanggung untuk mengganti," kata dia, Selasa (3/12).
Ia mengatakan, dalam program APBKam, tidak ada poin yang menjelaskan agar dana kampung digunakan untuk membayar mahar atau maskawin. Namun, ada dugaan bahwa beberapa kepala kampung menggunakan untuk itu.
"Kalau kita lihat, hampir selama ini terjadi seperti itu (digunakan untuk bayar mahar). Ini yang kita coba mengubah penggunaan dana kampung agar benar-benar menyentuh masyarakat," kata dia.
Bupati Jayawijaya memastikan evaluasi penggunaan DAK akan dilakukan Januari 2020. "Evaluasi akan dilakukan per zona sebab kalau kita undang 328 kepala kampung semua, kadang arahan kita tidak didengar," kata Jhon.
Selain tidak menggunakan DAK untuk membayar mahar menikah lagi, Bupati mengingatkan, kepala kampung mengalokasikan DAK sesuai kesepakatan bersama dengan masyarakat.
"Misalnya untuk pendidikan, kesehatan, dan perekonomian warga. Termasuk keagamaan, saya sudah minta tiap-tiap kepala kampung mengalokasikan Rp 40 juta untuk membeli motor bagi tokoh agama," kata dia.
Saat ini, Polda Papua juga tengah menyelidiki dugaan dana desa yang mengalir kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, ada indikasi dana desa digunakan untuk membantu KKB.
"Indikasi itu kami temukan di lapangan sehingga ke depan para kepala desa atau kampung tidak lagi membantu dengan menggunakan dana desa," kata Waterpauw, Selasa (26/11).
Waterpauw menegaskan, dengan alasan apa pun, tidak tepat bila dana tersebut digunakan membantu KKB. Bila kepala desa tidak mengindahkannya, pihaknya akan menindak tegas sesuai peraturan dan hukum yang berlaku. Namun, Waterpauw tak mau memerinci kampung mana saja yang menggunakan dananya untuk membantu KKB. (R01)
Sumber: Republika.co.id
Listrik Indonesia

