Helmy Yahya Mendadak Dicopot dari Dirut, Pengamat: Dewan Pengawas Tak Pernah Nonton TVRI

Helmy Yahya Mendadak Dicopot dari Dirut, Pengamat: Dewan Pengawas Tak Pernah Nonton TVRI
Helmy Yahya/Net

RIAUSKY.COM - Tiba-tiba Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin menonaktifkan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Pengamat Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio merasa geram dengan pemberhentian Helmy Yahya secara tiba-tiba.

Lewat akun Twitternya, Hendri menyebut jika Dewan Pengawas TVRI tak pernah menonton acara TVRI.

"Itu Dewan Pengawas TVRI sangat mungkin gak pernah nonton TVRI deh!" cuit pria yang kerap disapa Hensat ini lewat akun Twitternya, Kamis (5/12).

Tak hanya itu, dia juga menyertakan tagar #SaveTVRI untuk menyelamatkan stasiun TV milik pemerintah itu.

"#SaveTVRI #Hensat Support Helmy Yahya," tuturnya.

Seperti diketahui, Helmy Yahya dinonaktifkan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI). Surat penonaktifan itu ditantangani Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin pada 4 Desember 2019.

Surat bernomor 3/2019 itu tidak menjelaskan masalah atau alasan kenapa Helmy Yahya diberhentikan.

Posisi Helmy langsung digantikan Direktur Teknik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI," begitu penggalan isi surat tersebut.

Helmy Yahya langsung menjawab surat Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 241/DEWAS/TVRI/2019 tertanggal 4 Desember 2019. 

Surat Dewas itu berisi telah membebastugaskan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Helmy Yahya membuat surat bernomor 1582/1.1/TVRI/2019 perihal Tanggapan terhadap Surat Dewan Pengawas Nomor 241/DEWAS/T VRI/2019 tentang
SK Dewan Pengawas 3/2019.

Surat itu ditujukan kepada para Direktur LPP TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern LPP TVRI, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan LPP TVRI, Kepala  Pusat Penelitian dan Pengembangan LPP TVRI, dan Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah.

Jelas Helmy Yahya, surat keputusan Dewas tentang penetapan nonaktif  sementara dan pelaksana tugas harian (Plh) Dirut LPP TVRI periode 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar.

"Sehingga kami menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku," ujar Helmy Yahya dalam suratnya.

SK tersebut tidak perlaku karena ada dua poin. Pertama, bahwa pemberhentian anggota Direksi sesuai pasal 24 ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila: a. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga; c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

"Sementara dasar rencana pemberhentian oleh Dewan Pengawas kepada saya tidak memenuhi salah satu pun dari point 1) a. b. c. dan d," ucap Helmy Yahya.

Alasan kedua, tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP 13/2005 yang menyatakan istilah "penonaktifan" atau sejenisnya kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (4) PP 13 tahun 2005, maka telah diatur dalam pasal 24 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7):

Ayat (5) Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri; Ayat  (6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak anggota dewan direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut. Ayat (7) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam proses, anggota dewan direksi yang  bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

Dengan demikian, Helmy Yahya menyatakan masih tetap menjabat Dirut TVRI.

"Bahwa saya Helmy Yahya, menyatakan sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota Direksi yang lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang  berlaku," ucapnya.

Terakhir, Helmy Yahya meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI tetap bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI.

"Demikian saya sampaikan, agar saudara dapat menyampaikan kepada seluruh pegawai LPP TVRI dan tetap menjaga harmonisasi dalam bekerja," tutupnya. (R01)

Sumber: RMOL.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional