Sadis, Induk Harimau Dijerat Listrik, Empat Janinnya Diawetkan Dalam Toples

Sadis, Induk Harimau Dijerat Listrik, Empat Janinnya  Diawetkan  Dalam Toples
Janin harimau sumatera ditemukan dari penangkapan di Kabupaten Pelalawan.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Lima orang anggota sindikat perdagangan kulit harimau diamankan tim gabungan Polisi kehutanan, Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK dan aparat kepolisian Sabtu (7/12/2019) pagi tadi.

Kelimanya ditangkap di beberapa lokasi berbeda. 

Dari tangan mereka, petugas mengamankan kulit harimau dan empat janin harimau yang disimpan di dalam toples. 

Diduga, janin harimau itu berasal dari induk harimau yang sudah dikuliti dan dijual kulitnya.

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera Kementerian LHK  Alfian Hardiman membenarkan penangkapan terhadap lima orang terduga sindikat perdagangan kulit harimau ini. 

Dikatakan dia, sebelumnya, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait perdagangan kulit harimau. 

Dari sana, petugas berhasil melakukan investigasi dan menemukan kebenaran laporan tersebut di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan dan di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

''Dari sana, petugas langsung melakukan pengejaran. Sebagian barang bukti ditemukan di Teluk Meranti, sebagian lainnya ditemukan di Pangkalan Lesung,'' ungkap Alfian. 

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas yang juga didampingi aparat kepolisian menggiring lima orang, masing-masing MY, TS, SS, E dan SS. Seorang diantara yang diamankan adalah ibu rumah tangga, yakni E, istri dari MY. 

Penangkapan dilakukan di dua lokasi, MY, SS dan E ditangkap di Teluk Binjai, Sementara dua lainnya, yakni SS dan TS diamankan di Jalan Lintas SUmatera Pangkalan Lesung.

Kepala Seksi Badan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah Sumatera Eduard Hutapea dalam penjelasannya menyebutkan, selain barang bukti yang diamankan, pelaku mengaku kalau mereka sudah menjual tulang belulang harimau hasil tangkapan mereka. 

Tulang belulang itu dijual seharga Rp17 juta kepada  seorang pembeli di daerah solok. 

Adapun kulit harimau belum dijual karena belum mendapatkan pembeli dengan harga yang cocok. 

Tak hanya kulit harimau, petugas juga mengamankan janin harimau sebanyak empat ekor yang disimpan di dalam toples plastik transparan. 

Rencananya, janin harimau itu juga akan dijual, namun sindikat ini belum mendapatkan pembelinya.

Dari pemeriksaan sementara pelaku, petugas menduga kalau mreka bukan baru kali pertama melakukan perburuan harimau ini.

''Mereka cukup piawai dalam berburu. Hal tersebut dibuktikan dari cara mereka menangkap harimau tersebut.

Dari keterangan pelaku yang diamankan, terungkap kalau harimau tersebut ditangkap dengan cara dijerat listrik. 

''Mereka menggunakan jerat listrik yang dipasang di perlintasan harimau. Arus listriknya dialirkan dari mesin genset,'' kata dia.

Begitu terkena jerat, harimau tersebut biasanya akan langsung mati.

''Ini memang modus baru dalam berburu harimau sumatera,'' ungkap Edward.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menyebutkan,  upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.

" Ancaman terhadap satwa dan tumbuhan dilindungi, semakin tinggi, modus kejahatan juga semakin beragam. Makanya sangat diperlukan peran aktif masyarakat dalam menghadapi situasi ini.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index