'Lari Malam' dari Malaysia, Kapal Ilegal Bermuatan 12 TKI Ditangkap di Perairan Pulau Rupat

'Lari Malam' dari Malaysia, Kapal Ilegal Bermuatan 12 TKI Ditangkap di Perairan Pulau Rupat
Petugas TNI AL mengamankan kapal penangkut TKI Ilegal.

BENGKALIS ( RIAUSKY.COM )–  Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis dibantu Pangklalan TNI Angkatan laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan praktik penyelundupan manusia dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Riau di Pulau Rupat. 

Petugas mengamankan dua kapal bersama 5 orang anak buah kapal   mengangkut 12 orang pekerja indonesia di Malaysia  secara ilegal .

Masing-masing  dua orang nakhoda, berinisial Bd dan Sy dan tiga orang anak buah kapal (ABK), Md, Ek dan Jr, merupakan warga Pulau Rupat.

Lima orang tersebut saat ini diamankan  oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, karena didugaan terlibat tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling)

Praktik penyelundupan orang tersebut terungkap setelah aparat Lanal Dumai menemukan dua kapal tanpa nama  mencurigakan di perairan Selat Morong Pulau Rupat.

''Saat itu, personel TNI dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai melaksanakan patroli laut di satuan F1QR dengan Komandan Operasi, Kapten Bayu Mahardi di sekitaran perairan Selat Morong Pulau Rupat,'' ungkap Kepala Kantor Imigrasi, Toto Suryanto dilansir dari dumaiposnews. 

Saat dilakukan pemeriksaan muatan kapal, petugas dikejutkan dengan penemuan 12 orang penumpang, 9 orang diantaranya laki-laki dan 3 orang wanita  serta lima anak buah kapal di dalam kedua kapal tersebut. 

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit speedboat tanpa nama berikut mesin, enam unit ponsel, delapan Paspor milik penumpang.

Dari keterangan yang disampaikan kepada petugas, awak kapal menyebutkan kalau mereka tadinya satu kapal. Namun, karena kapal yang dgunakan mengalami kerusakan dan sempat terkatung-katung di tengah lautan lepas, akhirnya pemilik kapal menghubungi rekannya di Rupat untuk meminta bantuan.

“Dari keterangan saksi mereka berangkat pukul 03.00 dinihari waktu Malaysia. Di tengah perjalanan mesin kapal yang mereka tumpangi rusak. Maka tersangka Bd menghubungi rekannya di Pulau Rupat untuk membantunya. Proses pemindahan barang dan orang ini ditemukan Tim Lanal Dumai dan diamankan, selanjutnya dibawa ke Lanal Dumai,” terang Toto saat jumpa pers di Kantor Imigrasi, Jalan Ahmad Yani, Bengkalis, Senin (9/12/2019).

Dari hasil keterangan dan barang bukti yang ada, maka dua orang nahkoda dan tiga orang ABK dijerat dengan tindak pidana Keimigrasian Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan kasus ini dilanjutkan ke tahap projustitia, 

“Sampai saat ini Imigrasi sudah lakukan penyidikan dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait,” imbuh Toto.

Tampak hadir dalam jumpa pers ini, Kasdim 0303/Bengkalis, Mayor Inf. Dedyk Wahyu Widodo, Waka Polres Bengkalis Kompol Kurnia Setyawan S.I.K, Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles SH dan undangan lainnya.

“Sampai saat ini imigrasi sudah lakukan penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat pemberkasan segera selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan,” imbuhnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index