Di Persidangan, Saksi dari Polda Riau Sebut Tak Ditemukan Barang Bukti Narkoba Pada An Zikri

Di Persidangan, Saksi dari Polda Riau Sebut Tak Ditemukan Barang Bukti Narkoba Pada An Zikri

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), Senin (16/12/2019) menghadirkan empat orang saksi dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan penangkapan terhadap An Zikri alias May yang didakwa Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 tentang Narkotika. 

Empat saksi itu, Jonathan Sialaban dan Nestor Nababan dari Polsek Panipahan serta Deni Yan Zulni dan Debi Aprianto dari anggota Polda Riau yang melakukan penangkapan terhadap May pada 24 Juli 2019 di Jalan Lintas Riau – Sumut daerah Simpang Martabak Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah. 

Ketua majelis hakim M Faisal SH MH didampingi anggota Sondra Mukti SH dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH terlebih dahulu meminta keterangan terhadap Deni Yan Zulni dan Debi Aprianto.

Dalam keterangannya, Deni Julianto mengatakan mereka mendapatkan informasi akan adanya transaksi sabu 20 kilogram yang dilakukan May di wilayah Bagansinembah dan telah melakukan penyidikan selama satu minggu. 

Namun, pada saat melakukan penangkapan terhadap May, tim anggota Polda Riau tersebut terlambat mendapatkan adanya transaksi dan tidak menemukan adanya bukti shabu.

Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Rohil, ternyata Am Zikri alias May merupakan DPO dan langsung diserahkan ke Polres Rohil. 

"Dari keterangannya (May) sabu itu dari As Ari," ujar Deni. 

Untuk diketahui, As Ari bersama rekannya Rudi Hartono dan Jumitar sudah ditangkap Polsek Panipahan 16 Januari 2019 lalu dan telah divonis 20 tahun penjara karena kedapatan membawa sabu 15 kilogram dari Malaysia. 

Dalam persidangan itu An Zikri alias May tidak membantah pernyataan anggota Polda Riau kalau barang haram tersebut ia dapat dari As Ari. Padahal As Ari dan rekannya sejak Januari sudah berada dalam tahanan. 
"Benar pak dari As Ari barang itu, saya jual ke Sumut," terang May. 

Anehnya, pada persidangan itu May tidak membantah keterangan anggota Polsek Panipahan kalau dirinya dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Padahal pada persidangan sebelumnya 16 September lalu, May membantah dijadikan DPO karena dirinya pada penangkapan bersama As Ari itu dirinya  dilepaskan polisi karena hanya bertugas sebagai BKO kapal. 

"Saya gak tau kalau jadi DPO pak, saya gak ada kemana mana setelah penangkapan itu, saya menetap aja selama itu di Sungai Daun. Tiba-tiba saat di Bagan Batu saya ditangkap," cetusnya saat itu. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum Maruli Sitanggang SH pada Rabu 19 Desember ini akan menghadirkan As Ari, Rudi Hartono dan Jumitar untuk dijadikan saksi berikutnya terhadap kasus ini. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional