JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka-bukaan kalau di masa pemerintah Presiden Joko Widodo, banyak terjadi pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
Namun, perkara HAM yang terjadi saat ini berbeda pola jauh dari pada pemerintahan Orde Baru.
''Dalam kesempatan ini, saya menjelaskan, tidak benar kalau saya mengatakan tidak ada pelanggaran HAM di masa pemerintahan Joko Widodo. Banyak, banyak kasus HAM terjadi, tapi polanya berbeda,'' sebut Mahfud MD lewat siaran jauh pada Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One dengan tema ''Benarkah Tidak Ada Pelanggaran HAM di Dera Jokowi?'' yang dilaksanakan Selasa (17/12/2019) malam.
Mahfud menyebutkan, jauh sebelum pemerintahan Jokowi, pelanggaran HAM memang dilakukan dengan sengaja oleh aparat pada rakyat.
Kasus pelanggaran HAM ketika itu terjadi secara terstruktur dan memiliki target.
Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengatakan pelanggaran yang terjadi saat itu masyarakat tidak dapat menggugat pada pihak pemerintah.
Lantas, apakah dalam masa pemerintahan Joko Widodo tidak ada pelanggaran HAM? ''Saya katakan ada, Banyak, tapi polanya sudah berbeda,'' tegas Mahfud.
Kalau dahulu, pelanggaran HAM yang disorot itu adalah pelanggaran HAM yang sengaja dilakukan oleh aparat terhadap rakyat. Dia terstruktur dan terencana, jelas objeknya dan pemerintah tidak bisa digugat menjadi imunitas.
Yang terjadi sekarang, yang diserahkan Komnas HAM itu ada 12. Dan 12 itu terjadi misalnya peristiwa tahun 65, Petrus tahun 64, peristiwa Talang Sari, Rumah Gedung Aceh, Penembakan mahasiswa Trisaksi, tragedi semanggi 1 dan 2, Peristiwa Wasior, manokwari papua, Wamena.
''Pelanggaran HAM dengan pelanggaran HAM itu berbeda. Tidak semua pelanggaran HAM itu dikatakan pelanggaran HAM. Orang menusuk orang itu pelanggaran HAM, tapi disebut pembunuhan.Orang nempeleng orang itu pelanggaran HAM, tapi tidak disebut pelanggaran HAM, tapi penganiayaan,'' imbuhnya.
Itu dalam pengertian yang dipakai secara hukum. Adapun sesuatu yang dilakukan secara terencana oleh pemerintah terhadap rakyatnya, itu yang dimaksud dengan pelanggaran HAM dalam arti pelanggaran HAM.
Saat itu saya sampaikan dalam pidato resmi. Sekarang itu, HAM kita itu E Kosong,itu luar biasa. Jaminan sosial, jaminan kesehatan, pendidikan afirmasi, pembangunan untuk papua, dan sebagaimnya.
Pelanggaran HAM yang terjadi saat ini kan pelanggaran HAM dalam arti Horizontal. Rakyat menganiaya rakyat. Apakah itu pelanggaran HAM?
Pelanggaran HAM yang saya maksudkan dalam pidato saya tadi adalah dimaksudkan Pelanggaran HAM yang dilakukan secara sistematis. Dalam istilah HAM disebut pelanggaran HAM berat.
Apakah itu terjadi di era pak Jokowi, tidak satupun.
''Apa ada yang sekarang pelanggaran HAM di era Pak Jokowi, banyak, tapi kan udah diadili. Sudah dalam proses. Ada polisi yang sudah masuk penjara. Saya tunjukkan ada yang melakukan pelanggaran HAM, diproses, dibawa ke pengadilan. Itu pelanggaran HAM, dipenjarakan.Polisi masuk penjara juga ada,'' kata dia.
Kasus tewasnya Petani Lagude di Maluku Utara, di markas TNI, karena dikeroyok, ini dibawa ke peradilan militer di Ambon. itu pelanggaran HAM memang, tapi itu bukan pelanggaran HAM, sebenarnya penganiayaan.
Kalau pelanggaran HAM itu yang direncanakan secara sistematis, karena tujuan tertentu dari penganiayaan itu atas motif politik.
Pelanggaran HAM , itu Kasus tewasnya dua mahasiswa di Sultra, polisinya juga sudah diperiksa dan diadili di sidang disiplin Mabes Polri.
Kemudian tewasnya Zainal Abidin dikeroyok oleh 9 anggota Polres, sudah diproses di Polda NTB.
Jadi saya bukan mengatakan tidak ada pelanggaran HAM. Tapi tidak ada yang terstruktur.
''Karena itulah, sebut Mahfud, diskusi tidak ada pelanggaran HAM di era Jokowi itu sebenarnya tidak perlu diperpanjang. Itu tidak ada masalah, itu hanya judul berita, isinya sudah benar,'' kata dia.
Mahfud MD menegaskan dalam masa pemerintahan Jokowi, tidak ditemui pelanggaran HAM seperti yang dimaksudkan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Sejauh ini, sebut Mahfud, Komnas HAM belum ada memutuskan dan menyatakan di era Jokowi ada pelanggaran HAM dan saya sudah konfirmasi. Peristiwa yng ada adalah peradilan-peradilan.
''Begitupun untuk 12 PR yang diberikan kepada saya, akan kita selesaikan. Saya akan selesaikan,'' ungkap Mahfud.
Dia juga sepakat untuk menyelesaikan PR-PR tersebut, jangan hanya jadi debat kusir.
Di penghujung penjelasannya, Mahfud mengungkapkan kalau omong kosong bila ada yang mengatakan di era Jokowi tidak ada kasus pelanggaran HAM. ''Cuma jawabannya, itu pelanggaran HAM vertikal atau horizontal. Aparatnya ditindak, lantas rakyatnya kalau salah juga harus ditindak, itu tandanya kita hidup berkonstitusi,'' sebutnya.
Memang ada perkara di era Pak jokowi, penyerangan, tapi itu bukan pelanggaran HAM tapi kejahatan serta prkara lainnya. Saya kira itu menjadi tugas kita semua untuk menyelesaikan itu. (R04)
Listrik Indonesia

